Takengen | Lintas Gayo – Ditenggarai tidak memiliki izin operasional, pemilik usaha kafe dan karaoke di Takengon dihimbau untuk menutup lapaknya.
Demikian dikatakan Win Akbar, Kabid penegakkan Polisi Pamong Praja Aceh Tengah dari kantor Pol PP dan WH Aceh Tengah, usai menggelar sosialisasi penegakkan syariat islam gabungan bersama aparat dari Satpol PP dan WH, Polsek Kecamatan Bebesen, serta Polisi Militer, disebuah kafe karaoke di Jalan Lembaga Kampung Kemili, Takengon.
“Semula sosialisasikan ini kita lakukan untuk menghormati bulan ramadhan, kami juga menertibkan sejumlah kafe dan karaoke di Takengon,” ujar Win Akbar
Ditambahkannya, sosialisasi tersebut merupakan tugas rutin kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah menjelang bulan ramadhan, dalam rangka penegakkan syariat islam.
Ditanya Lintas Gayo, apa saja yang disampaikan kepada pemilik kafe atau pemilik lokasi karaoke saat sosialisasi berlangsung, Win menjelaskan, pihaknya menyampaikan terkait penegakkan syariat islam, serta memeriksa kelengkapan izin baik kafe maupun karaoke.
“Di Aceh umumnya, belum ada kesepakatan mengenai izin keberadaan lokasi karaoke, jadi di Aceh Tengah khususnya, kita berupaya keberadaan karaoke belum bisa diizinkan,” tegas Win didampingi Muslim, Kasi Ops Pol PP dan WH Aceh Tengah.
Dilanjutkannya, Satpol PP dan WH akan berupaya memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe dan karaoke yang tidak memiliki izin, untuk segera menutup usaha mereka.
“Kita terus melakukan pendekatan kepada mereka (pemilik kafe dan karaoke-red), untuk menutup usaha mereka yang tidak memiliki izin, meski belum ada tenggat waktu, tapi kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka,” lanjut Win Akbar.
Win juga menuturkan, beberapa pelaku usaha karaoke ada yang berspekulasi dengan mengaku bisnis mereka hanya untuk keluarga, namun dengan cara pendekatan yang dilakukan pihaknya, diharapkan para pemilik usaha tersebut mengerti akan maksud baik dari penegak syariat islam didaerah ini. (Tenemata)