Blangkejeren | Lintas Gayo – Pemkab Gayo Lues kembali menggelar hukuman cambuk terhadap enam orang dari dua kasus berbeda, empat karena maisir dan dua khalwat. Pelaksanaan cambuk berlangsung di halaman masjid Raya As-Shalihin usai shalat Jumat, (29/5/2015).
Untuk kasus khalwat (mesum), diantaranya dua orang yakni, SH Bin Muhammad, 56 tahun, pekerjaan PNS, warga Desa Bustanussalam dan EP Binti Adi Papilaya, 31 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Pulo Latong Kecamatan Babussalam – Aceh Tenggara. Dengan hukuman cambuk lima kali.
Sedangkan untuk kasus maisir (judi) antara lain, AS, 36 tahun, pekerjaan Tani, warga Penampaan, SJ, 37, pekerjaan Sopir, warga Penampaan, SB, 29 tahun, pekerjaan Tani, warga Penampaan serta SR, 39 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Penampaan, keempat orang ini dihukum empat kali cambuk.
Kasie Pidum pada Kejari Blangkejeren, Alamsyahbudin, menyebutkan untuk kasus maisir dijatuhi hukuman cambuk hanya 4 kali karena dikurangi masa kurungan yangs udah di jalani sebanyak 30 hari, begitu juga hukum khalwat dihukum 5 kali cambukan dikurangi masa kurungan selama 4 hari.
Sejalan dengan diatas, pencambukan itu kata Wakil Bupati Adam SE, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Dan kepada masyarakat, Wabup berpesan menjauhi perbuatan yang dilarang dalam agama, selain merugikan diri dan keluarga serta masyarakat.
Sementara Kapolres Gayo Lues AKBP Bahkti Eri Nurmasyah SIK usai pelaksanaan hukum cambuk menyebutkan, akan terus membantu WH dalam memberantas aksi judi togel dan khamar serta kahlwat . “Bila ada informasi, kita akan lakukan penangkapan,” tegasnya .(Insetgalus.com)