
Banda Aceh | Lintasgayo.com – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat utama jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Sejumlah pejabat tersebut bertindak sebagai para saksi untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan dari Kejagung.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan pelanggaran disiplin yang di maksud mengenai dugaan melakukan perbuatan tercela menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang dan paket pekerjaan dari Kepala SKPD di Kabupaten Aceh Tengah.
Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di jalan Tgk Mohd Daud Beureuh, Kota Banda Aceh pada, Selasa (4/03/2025).
Informasi yang di dapat awak media, dugaan pelanggaran disiplin itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya.
Malah, baru – baru ini, Andi Hendrajaya sempat menghebohkan ruang publik di Aceh Tengah, namanya terseret sebagai inisiator pelatihan life skill masyarakat kampung dengan anggaran yang bersumber dari dana desa.
“Kami hari ini beberapa pejabat utama di Aceh Tengah diperiksa sebagai saksi, sekarang masih berlangsung di Kantor Kajati,” kata salah satu pejabat sebagaimana dilansir AJNN.net.
Dikuti dari AJNN.net, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Menurut dia, Kejagung melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait Kejari Aceh Tengah.
“Iya benar, melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait Kejari Aceh tengah,” kata Ali Rasah Lubis. (Mhd)