Takengen | Lintas Gayo : Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah bekerja sama dengan Local Governance Innovations For Communities In Aceh (LOGICA 2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) atau biasa disebut dengan public hearing membahas Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Tentang Pemerintahan Kampung, Selasa (24/05) di Oproom Kantor Bupati Aceh Tengah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Assisten I Karimansyah I, SE.MM, Kabag Hukum Mursyidi M.Saleh SH.MM, Kasubag Peraturan dan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh sejumlah kalangan pemerintahan kampung, perwakilan dinas terkait, LSM, serta para mahasiswa.
Umumnya para kepala kampung mempertanyakan tentang istilah-istilah yang digunakan dalam struktur organisasi pemerintahan kampung khususnya Sarak Opat. Sarak Opat terdiri dari Merah, Imem, Petue dan Rayat Genap Mupakat.
Terkait istilah Merah, huruf “e” dibaca seperti kata “getah”, Darmawi Kepala Kampung Rawe Kecamatan Lut Tawar dan beberapa kepala kampung lainnya menyatakan tidak setuju akan istilah tersebut. Karena sebutan Merah adalah penghormatan kepada keturunan Raja, mereka meminta penyebutan Merah diganti dengan Reje.
Menurut salah seorang kepala kampung, sangat perlu diadakannya kesepakatan antara 3 kabupaten yang mayoritas penduduknya bersuku Gayo, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues tentang persamaan istilah dalam Sarak Opat ini, sebelum disahkan. Karena menurut Asisten I rancangan qanun ini nantinya akan diadopsi oleh dua kabupaten lainnya sebagai bahan referensi.
Ridwan Camat Kute Panang mengeluhkan adanya beberapa kepala kampung yang tidak mengetahui bagaimana memimpin sebuah kampung. Ia ingin pemilihan kampung yang saat ini telah menggunakan sistem pemilihan secara langsung, hendaknya para panitia tidak mengindahkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin. Diamini oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Aceh Tengah, Mukhlis Gayo. Ia mengatakan bahwa saat ini kewibawaan para kepala kampung semakin menurun saat menyelesaikan masalah. Dan hal ini disebabkan oleh adanya campur tangan dari pihak lain.
Sepanjang acara Asisten I Karimansyah I, SE.MM berulang-ulang mengingatkan para peserta public hearing untuk menuliskan buah pikiran secara tertulis dan menyerahkannya kepada bagian hukum selambat-lambatnya hingga hari sabtu, yang nantinya akan di jadikan bahan referensi dan pertimbangan dalam merevisi Rancangan Qanun Pemerintahan Kampung. Ia berharap kearifan lokal yang dimiliki oleh warga Gayo dapat menyempurnakan Rancangan Qanun ini. (yy/wira)