Takengen | Lintas Gayo – Setelah melalui beberapa persidangan musyawarah sengketa, Panwaslih Aceh Tengah mengabulkan permohonan sengketa atas nama Saiful Efendi dan Nurhidayah SH, Selasa (8/11/2016).
Ketua Panwaslih Aceh Tengah Hj Hamidah SH MH dalam membacakan putusan, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada KIP Aceh Tengah untuk melaksanakan, menetapkan Pasangan Saiful Efendi dan Nurhidayah sebagai calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah, kata Hamidah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Saiful Efendi merupakan bakal calon bupati dari jalur perseorangan. Setelah sempat tidak memenuhi syarat dukungan, Saiful Efendi bersama Nurhidayah sebagai bakal calon wakil bupati melangkapi jumlah dukungan saat perbaikan. Namun keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terlambat menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN) dari KPK. Akibat dari putusan KIP Aceh Tengah, Saiful Efendi mengajukan sengketa ke Panwaslih Aceh Tengah.
Berdasarkan hasil sidang musyawarah sengketa pemilihan, Panwaslih mengabulkan permohonan termohon berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Saiful Efendi maupun dari KIP Aceh Tengah.
Putusang Sidang musyawarah sengketa dibacakan komisioner Alida Wijaya, Maryeni, Wen Y Rahman, Zuchdi Putra, secara bergantian dan berlaku sebagai pimpinan musyawarah Hamidah. (Rel/LG010)