Paradigma Kewenangan Sektor Pertambangan antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh

Oleh : Marwandi Munthe, ST. MT*

 

Secara geologi Provinsi Aceh terletak pada pertemuan dua lempeng, yaitu lempeng Eurasia dan Indo Australia yang dilalui oleh sistem sesar Sumatera dengan struktur-struktur aktif. Keadaan ini mengakibatkan munculnya zone-zone mineralisasi di sepanjang sistem sesar Sumatera khususnya disepanjang bukit barisan.

Beberapa tahun lalu semenjak penandatangan MOU banyak investor asing maupun lokal yang melakukan eksplorasi di wilayah Aceh untuk mengetahui keberadaan  cebakan mineral tersebut khususnya keterdapatan mineral logam maupun non logam yang di kandung bumi Aceh ini, seperti di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Gayo Lues, dll.

Munculnya kegiatan ekplorasi oleh pihak swasta menyebabkan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota dimana kegiatan tersebut dilakukan. Keadaan ini menyebabkan terjadinya perbedaan dalam hal kewenangan dan prosedur penerbitan IUP antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/kota di provinsi Aceh. Kemudian timbulnya paradigma negative di dalam lingkungan masyarakat terhadap kegiatan eksplorasi yang dilakukan di dalam hutan lindung.

Bila ditinjau dari Peraturan Perundang- Undangan tentang Mineral dan Batubara tepatnya UU No. 4 tahun 2009, dijelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di berikan kepada:

1. Pemerintah antara lain meliputi :

  • pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan         pengawasan usaha pertamnbangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
  • pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
  • pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang herdampak lingkungan langsung Iintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;

2. Pemerintah Provinsi antara lain meliputi :

  • pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
  • pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;

3. Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

  • pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/ kota dan/ atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
  • pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan, atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;

Sementara sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh No 11 tahun 2006 pasal 156 dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam (sumber daya alam pertambangan) di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan dalam pasal ini dapat diartikan bahwa kewenangan sebagaimana yang dijelaskan pada UU No. 4 tahun 2009  tersebut diatas.

Berdasarkan penjelasan tersebut sebenarnya sudah jelas peletakan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Seyogyanya kepada Stakeholder yang membidangi sektor pertambangan ini agar aturan main yang telah ditetapkan dapat dijalankan dan menghindari tarik-menarik kepentingan, sehingga kegiatan sektor ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Perlu diingat peran serta investor dan perusahaan nasional dalam mengekplorasi kandungan mineral wilayah Aceh sangat dibutuhkan karena bila diharapkan anggaran pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut sudah dapat dipastikan tidak akan jalan. Tidak semua kegiatan eksplorasi berakhir pada kegiatan ekploitasi karena bila tidak ekonomis bagi perusahaan wilayah tersebut tidak akan dilanjutkan.

Pada prinsipnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi  di dalam kawasan hutan lindung dapat diberikan, hal ini sesuai dengan PP RI Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dapat dijelaskan bahwa Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, kegiatan survey atau eksplorasi dalam kawasan hutan dikenakan konpensasi lahan dengan ratio paling sedikit 1 : 1 untuk non komersial dan paling sedikit 1 : 2 untuk komersial atau kompensasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai paling sedikit dengan ratio 1 : 1. Sedangkan kegiatan eksploitasi dapat di lakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan:

  • penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan
  • penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;

b. dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:

  • turunnya permukaan tanah;
  • berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan
  • terjadinya kerusakan akuiver air tanah.

Banyak hal yang dapat diambil oleh Pemerintah Aceh/Kabupaten/Kota dari kegiatan eksplorasi yang di lakukan oleh pihak swasta terutama perolehan data-data mineral yang perusahaan dapatkan. Data-data ini dapat dijadikan data base penyebaran mineral di wilayah Aceh yang sangat berguna sebagai informasi bagi investor, namun perlu diingat kontrol dan pengawasan perlu dilakukan terhadap kegiatan eksplorasi tersebut.

 

*Pemerhati Pertambangan Kabupaten Aceh Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.