Takengen | Lintas Gayo.com– Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menanda tangani SK untuk dua PNS yang sebelumnya sudah mendapat hukuman karena terjerat kasus korupsi. Kedua PNS itu dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mahlia yang menjabat sebagai Camat Bebesen, sudah mengabdikan diri sebagai PNS 27 tahun satu bulan ketika diberhentikan, sesuai dengan SK Bupati tertanggal 16 Juli 2018. Sementara Bahrawati staf Dinas Peternakan ketika diberhentikan sudah mengabdikan diri sebagai PNS selama 12 tahun 4 bulan.
Seorang PNS lainnya, Ami Aristoni, dalam SK Bupati Aceh Tengah nomor 800/118/BKPSDM/2016 tertanggal 7 Juli 2018, diberhentikan sementara dari PNS, gajinya dipotong 50 persen. Yang bersangkutan masih menempuh upaya hukum atas kasus yang dialaminya.
“Benar, saya sudah menanda tangani SK pemberhentian kedua PNS dan satu lagi diberhentikan sementara,” kata Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (2/8/208).
Pemberhentian itu sesuai dengan undang undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015. “Sesuai ketentuan peraturan, terhukum korupsi yang sudah mendapatkan hukum tetap, harus diberhentikan dari PNS,” kata Bela. (LG 03)