Takengon |Lintasgayo.com– Pelaksanaan camping grounds tetap dilaksanakan di pinggiran Danau Lut Tawar, walau telah menuai protes dari berbagai pihak.
Pelaksanaanya akan berlangsung di Pante Ketibung, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, pada 29 dan 30 Desember 2018. Namun banyak persyaratan yang harus dipenuhi panitia untuk menyelenggarakan event ini.
Dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat Bintang, disepakati acara tersebut boleh dilaksanakan, namun ada enam catatan yang harus dipenuhi pihak panitia. Dalam surat perjanjian yang ditanda tangani Camat, Kapolsek, Mukim, dan tokoh masyarakat Bintang, panitia akan memenuhi enam poin kesepatakan.
Kesepakatan yang ditanda tangani Satria Darmawan selaku ketua panitia camping, turut ditanda tagani Camat Bintang, Sukurdi, Kapolsek Bintang, Akkup Gaja, Mukim Bintang Fitrah. Ketua Pemuda kecamatan Bintang, Silahuddin, Remaja Masjid Bintang, Tgk. Ridwan, atas nama tokoh masyarakat, Kasman dan mahasiswa HIMBI (Yakin Ruhdi).
Pada point pertama disebutkan, acara tetap dilaksanakan dengan merubah agenda yang sesuai dengan syariat islam.
Pada point kedua disebutkan acara malam ditiadakan. Kesepakatan ketiga, peserta wanita pada malam hari dipulangkan ke Takengon sehabis shalat isya. Setelah makan yang bukan muhrimnya pada jam 8.30 ( 20.30 WIB).
Acara ini, demikian butir kesepakatan ke empat, tidak ada dan tidak boleh dikaitkan pada malam tahun baru. Point kelima, tidak menyalakan api unggun pada malam hari dan pada point ke enam disebutkan, tidak menyalakan mercon dan lampion.
Acara camping ground, menurut Satria Sajalah dalam keterangan sebelumnya akan diikuti oleh 700 peserta, dimana 80 persen dari peserta ini berasal dari luar Aceh Tengah. (LG 03)
Berita terkait : Warga Tolak Camping