Takengen |Lintasgayo.com– Paska turunnya eksekusi tindaklanjut putusan PN Takengon No.22/pid.sus/2018/PN-TKN tanggal 28 Desember 2018, Iskandar Robi, Caleg Partai Demokrat dari Dapil 3 Aceh Tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atas kasus pelanggaran UU ITE sejak 11 Februari kemarin.
“Saya ditahan bukan karena tersandung kasus kriminal. Tapi karena membela hak duafa dan saya tidak menyesalinya,” kata Iskandar menjawab LeuserAntara. com, Kamis (14/2) di LP Takengen.
Diakuinya, meski status yang dimuatnya di facebook berujung pelanggaran hukum, namun informasi tersebut selanjutnya berdampak langsung terhadap rampungnya dua rumah warga duafa di Arul Kumer, Kec. Silih Nara.
“Ini sudah jalan hidup bagi saya. Terpenting orang yang kita bela sudah mendapatkan haknya. Itu saja,” sebutnya.
Dikesempatan itu, Iskandar juga memaparkan penyesalannya atas sikap KNPI Aceh Tengah yang kurang berempati terhadap penahanan dirinya.
“Penahanan saya oleh pihak petugas hukum ketika acara pelantikan pengurus KNPI di Gedung Umi, Pendopo Aceh Tengah sedang berlangsung. Seharusnya selesai dulu acara tersebut.”
“Lain itu, sejak awal ditahan sampai hari ini tidak ada sikap pembelaan apapun dari KNPI terhadap penahanan saya. Apalagi ketika acara pelantikan berlangsung saya juga masih mengenakan seragam KNPI,” sesal Kandar.
Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari Ketua KNPI Aceh Tengah, Edy Gunawan terkait pernyataan Iskandar Robi. Saat dihubungi via selular Edy tidak mengangkat handphonenya. (Ir/ Leuser Antara.com)