Soal Pimpinan DPRK Bener Meriah,  Ini Penjelasan Ramung Institut

Redelong| Lintasgayo.com – Ramung Institut kembali  menanggapi pernyataan bantahan  Koordinator Relawan Petani Guntur terkait dengan persoalan Pimpinan DPRK Bener Meriah 2019 – 2024.

Kepada media ini (08/07/19) Direktur Ramung Institut Waladan Yoga menyinggung soal surat perjanjian yang diumbar oleh koordinator Relawan Petani Guntur yang dianggap tidak patut.

“Begini, saya kan orang luar partai dan hanya melihat dan mengamati dinamika dari sudut pandang luar partai. Jadi tidak mungkin saya tahu detail surat perjanjian yang disampaikan oleh Koordinator Relawan Petani Guntur. Itukan menjadi domain internal partai dan sungguh tidak patut relawan diluar partai mengumbar surat tersebut” Kata Waladan.

Ramung Institut menjelaskan keanehan surat perjanjian yang diumbar oleh Relawan Guntur.

“Bagi saya justru aneh dan ada gelagat yang tidak baik yang sedang dimainkan, kok relawan bisa tahu dan mengumbar isi surat perjanjian internal partai? apakah relawan petani yang dibentuk oleh calon anggota legislatif menjadi bagian dari partai? Setahu saya relawan hanya sebatas pendukung calon saja dan berada diluar Partai, saya pribadi masih pertanyakan bentuk fisik surat tersebut” Sebut Waladan.

Ramung Institut menduga calon legislatif terpilih mencoba bermanuver dan mengumbar surat perjanjian yang seharusnya menjadi konsumsi internal partai.

“Dugaan saya oknum caleg terpilih ikut berperan dan membocorkan surat tersebut kepada relawannya, ini etika politiknya dimana? Harusnya surat itu hanya bisa menjadi konsumsi internal partai saja, jika ada perbedaan pendapat harus diselesaikan di internal, bukan malah diumbar, sederhananya oknum caleg tersebut belum dewasa dalam berpolitik, jadi ketahuan kan kualitasnya” Kata Waladan.

Ramung Institut menyarankan agar caleg terpilih tersebut dipanggil dan dibina.

“Saran saya kepada PKB, sejak sekarang caleg tersebut harus dibina dengan baik dan diberi peringatan, dijelaskan saja kepada caleg tersebut soal aturan internal partai yang diatur oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai, agar caleg terpilih tersebut bisa paham soal aturan pengisian jabatan pimpinan DPRK. Jika dibiarkan, potensi menggerogoti internal partai akan terus terjadi dan ini tidaklah baik bagi sebuah partai” Terang Waladan.

Ramung Institut kembali menjelaskan dan menegaskan analisanya soal kriteria dan mekanisme pengisian jabatan pimpinan DPRK Bener Meriah

“Begini, pada berita sebelumnya saya sudah jelaskan tentang syarat syarat utama dan mutlak harus dipertimbangkan untuk menjadi pimpinan DPRK, perolehan suara terbanyak caleg tertentu hanyalah syarat pendukung atau syarat pelengkap, Syarat syarat utama harus terpenuhi dulu barulah kemudian syarat tambahan seperti surat perjanjian tadi bisa dipertimbangan” Kata Waladan.

Pernyataan Koordinator relawan Guntur yang menjelaskan surat perjanjian mengatur penuh siapa yang boleh duduk sebagai pimpinan DPRK dianggap aneh oleh Ramung Institut.

“Aneh juga, jika surat perjanjian dianggap dapat mengatur penuh siapa yang boleh duduk sebagai pimpinan DPRK dan mengenyampingkan aturan partai, lalu untuk apa DPP Partai mengeluarkan kriteria dan aturan seleksi pimpinan DPRK? Setahu saya yang berhak memutus siapa yang mengisi pimpinan DPRK adalah keputusan mutlak dari  DPP Partai” Kata Waladan.

Waladan menambahkan “GOLKAR, PKB & GERINDRA adalah partai yang berhak duduk sebagai pimpinan DPRK,  masing masing DPP Partai pasti memiliki petunjuk umum dan petunjuk teknis soal kriteria, syarat dan mekanisme pengisian pimpinan DPRK yang wajib dipedomani dan ditaati. DPP Partailah yang berhak menentukan siapa yang berhak duduk sebagai pimpinan DPRK, itupun setelah dilakukan uji kelayakan (fit and propert test) dan melihat pengabdian selama ini” Jelas Waladan.

Ramung Institut menuturkan pengurus inti Partai yang terpilih dan duduk sebagai anggota DPRK mutlak menjabat sebagai pimpinan.

“Lazimnya pengurus inti partai akan menjadi pertimbangan utama dan mutlak untuk dapat ditetapkan sebagai pimpinan DPRK, jika masih ada pengurus inti partai yang duduk sebagai anggota DPRK biasanya DPP Partai akan memilih dan menetapkannya sebagai pimpinan DPRK. Kondisi ini bisa berbeda jika tidak ada pengurus inti partai yang duduk sebagai anggota legislatif, Pengurus inti itu bisa jadi Ketua Partai, Sekretaris & Bendahara atau pengurus inti lainnya” Kata Waladan.

Ramung menyimpulkan Tgk. Husnul Ilmi yang paling layak menjadi Wakil Ketua DPRK dari PKB.

“Jika orientasinya untuk kemajuan partai Tgk. Husnul Ilmi adalah pilihan utama. Saran yang kita sampaikan ini sudut pandang publik,  aturan internal partai sepenuhnya sudah mengatur soal mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga kita berkesimpulan Tgk. Husnul Ilmi sangat layak sebagai pimpinan DPRK Bener Meriah 2019 – 2024 mendatang” Tutup Waladan (Ril/ Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.