Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penangkap Hama Kopi Bener Meriah

Banda Aceh| Lintasgayo.com  – Disreskrimsus Polda Aceh menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan atraktan atau penangkap hama kopi yang dikelola Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi persnya di Mapolda Aceh, Rabu (9/10/2019) menyebutkan, akibat perbuatan keempat tersangka negara dirugikan mencapai Rp 16,5 miliar lebih.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,  AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perekebunan Kabupaten Benar Meriah.  T selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MU sebagai rekanan dan TJ sebagai rekanan yang menerima kontrak pekerjaan.

“Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16.502.363.636 yang bersumber dari APBN. Korupsi terjadi dengan cara menaikan harga satuan alat yang dikeluarkan oleh distributor hingga dua kali lipat,” jelas Kombes Pol Ery Apriyono.

“Penyelidikan kasus ini lebih dari dua tahun mulai 2016 hingga 2018. Kasusnya ditingkatkan ke penyidikan sejak September 2018 lalu,” jelas  Ery Apriyono.

Pihak Direskrimsus Polda Aceh, menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,25 miliar dan sertifikat dua bidang tanah seluas 970 meter persegi dan 493 meter persegi. Kedua tanah ini ditaksir nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin dalam konperensi Pers itu menyebutkan, para tersangka belum ditahan karena kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi ini  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Benar Meriah sore ini, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup dan atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.  (LG01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.