LP Takengon Serahkan SK Asimilasi

Takengen| Lintagsayo.com -Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar menghadiri dan menyaksikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon di Aula Rutan setempat, Senin (01/02).

Bupati Aceh Tengah dalam sambutannya sangat mengapresiasi Rutan Takengon yang telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM. Karena hal ini menurutnya, adalah sebagai bagian dari kesungguhan Rutan Takengon dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN serta praktik-praktik birokrasi kotor dan jauh dari prinsip melayani.

“Pencanangan ini merupakan bagian dari kesungguhan institusi ini dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel,” kata Bupati.

Dilanjutkannya, penerapan WBK/ WBBM ini juga merupakan salah satu formulasi yang tepat untuk meningkatkan wibawa serta citra Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon yang dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat didalam pelayanan publik.

“Melalui zona integritas kita semua tentu berharap terdapat perbaikan nyata dan peningkatan integritas aparatur dimasa yang akan datang, sehingga mewujudkan pelayanan dibidang hukum dan HAM yang berkeadilan dan mengedepankan transparansi sesuai dengan harapan masyarakat akan terealisasi,” sambungnya.

Selain Bupati Aceh Tengah, turut hadir menyaksikan dan ikut menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dalam kesempatan itu masing-masing Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin, SH., MH, Ketua Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurindra, SH, MH serta Komandan Kodim 0106 Aceh Tengah Letkol Inf. Teddy Sofyan, S.Sos.

Disamping menghadiri pencanangan zona integritas WBK/ WBBM, dalam kesempatan itu Bupati Shabela juga turut menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Asimilasi terhadap Warga Binaaan Permasyarakatan (WBP) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Permasyarakatan tersebut.

Dalam hal ini, Bupati Shabela menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Lembaga Permasyarakatan Takengon yang telah membina para warga binaan dengan baik, sehingga dinyatakan siap untuk menjalankan asimilasi.

Tak luput, pesan dan harapan juga disampaikan orang nomor satu di kabupaten penghasil kopi terbaik itu, agar warga binaan yang akan menjalankan asimilasi dapat berperilaku lebih baik lagi untuk kembali membaur bersama keluarga dan masyarakat.

“Kami sampaikan selamat kepada warga binaan permasyarakatan yang mendapat SK asimilasi pada hari ini. Tapi perlu dicamkan pemberian asimilasi pada narapidana bukan berarti membebaskan untuk berulah lagi, melainkan menyiapkan narapidana untuk kembali diterima masyarakat.” Pungkasnya.

Sebelumnya dalam laporan yang disampaikan Plt. Kepala Rutan Takengon, Husni, SH., MH, Program asimilasi di rumah ini diberikan bagi 33 orang warga binaan Rutan Takengon yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020.

Dilanjutkannya, sebanyak 33 orang narapidana yang menerima program asimilasi hanya diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa pidananya serta bukan narapidana yang divonis hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Untuk program asimilasi kali ini berbeda dengan program terdahulu. Dimana bagi narapidana yang terlibat perkara berat dengan hukuman diatas 5 tahun, perkara pembunuhan, dan residivis tidak mendapatkan program asimilasi dikesempatan ini,” tutup Husni. ( rel)

Comments are closed.