
Redelong | Lintasgayo.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pelaksanaan program Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah disarankan untuk mengaktifkan kembali Tim Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) di tingkat kecamatan. Tim ini dinilai mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan teknis dan administratif yang kerap dihadapi pemerintah desa.
Hal ini disampaikan oleh penyuluh anti korupsi, Arkiandi, kepada media ini melalui pers rilisnya, Kamis (23/04/2025).
“PTPD adalah singkatan dari Pembina Teknis Pemerintahan Desa. Mereka merupakan aparat kecamatan yang bertugas melakukan pembinaan teknis dan membantu camat dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Selain itu, PTPD juga bertugas mendampingi desa dalam berbagai aspek, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, hingga penatausahaan keuangan.
Ia melanjutkan, tugas utama Tim PTPD di antaranya adalah memeriksa kelengkapan administrasi pertanggungjawaban dana desa, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan desa baik fisik maupun nonfisik, memberikan bimbingan teknis kepada aparatur desa, serta mengoordinasikan kegiatan desa yang terkait dengan sektor lain seperti puskesmas, UPTD pendidikan, pertanian, dan dinas teknis lainnya.
Pembina Teknis Pemerintahan Desa di Bener Meriah sebelumnya telah difasilitasi oleh KOMPAK Aceh bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Inisiatif ini menghasilkan pembentukan berbagai pusat layanan konsultatif di setiap kecamatan yang dikenal dengan nama berbeda-beda, sesuai karakteristik wilayahnya.
Misalnya, di Kecamatan Bandar dikenal dengan nama Balkondes (Balai Konsultasi Desa), di Kecamatan Timang Gajah disebut Sekolah Kampung, Kecamatan Gajah Putih dinamakan Bengkel Kampung, dan di Kecamatan Pintu Rime Gayo disebut Klinik KPK (Konsultasi Pemerintahan Kampung). Kecamatan lain di Bener Meriah pun telah memiliki bentuk serupa dengan identitas khas masing-masing.
“Agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif, Tim PTPD tingkat kecamatan perlu mendapat supervisi dari Tim PTPD tingkat kabupaten yang terdiri dari unsur Inspektorat, Bappeda, Badan Pengelola Keuangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Tim kabupaten ini akan memberikan dukungan dari sisi regulasi, teknis, fasilitasi, hingga peningkatan kapasitas SDM PTPD kecamatan,” ungkapnya.
Dengan total alokasi Dana Desa di Bener Meriah yang mencapai lebih dari Rp100 miliar setiap tahunnya, keberadaan tim pengawal dan pembina teknis di tingkat kecamatan menjadi sangat strategis.
“Oleh karena itu, disarankan agar Bupati Bener Meriah segera membentuk kembali Tim PTPD, serta memperkuatnya dengan dukungan fasilitas dan anggaran yang memadai,” ujarnya.
“Sudah saatnya kita mengawal penggunaan Dana Desa secara lebih serius. Jika Tim PTPD difungsikan secara optimal, maka potensi penyalahgunaan anggaran bisa diminimalisir dan pembangunan desa berjalan sesuai tujuan,” tutupnya. (Mhd/Ril)