Banda Aceh| Lintasgayo.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan segera mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi 8.987 guru madrasah di Aceh yang masih terutang sejak 2015-2018.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, pelunasan Tukin tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi hak para guru dan dosen di Indonesia yang masih belum dilunasi.
“Alhamdulillah ini merupakan kabar gembira bagi kita semua. Semoga pelunasan tunjangan tersebut dapat membantu para tenaga pendidik di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini,” kata Iqbal melalui humasnya Senin, (28/06/20).
Ia mengatakan, anggaran untuk pelunasan Tukin guru dan dosen telah tersedia di DIPA satuan kerja masing-masing. Ia menekankan agar setiap Satker berkoordinasi dengan Subbag Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh.
“Lakukan secara tepat dan maksimalkan keterserapan anggaran dan hindari sisa realisasi,” katanya.
Pihak madrasah, kata Iqbal, agar segera melengkapi dokumen daftar penerima selisih Tukin sesuai dengan data penerima yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penerima adalah hasil verval BPKP, karenanya dokumen harus lengkap sehingga dapat dipertanggung jawabkan nantinya,” ujarnya.
Berdasarkan data secara nasional, tercatat 95.930 tenaga pendidik yang terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen yang tersebar di 2.455 satuan kerja belum menerima tunjangan kinerja periode 2015-2018. Dengan total anggaran mencapai dua triliun rupiah.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan respon untuk melunasi hak para guru dan dosen tersebut dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN. (Ihfa/Red)
Comments are closed.