
Takengon | lintasgayo.com – Bupati Aceh Tengah Haili Yoga mengeluarkan surat edaran nomor 000.8.0/614/ORG/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang penetapan libur hari Raya Idul Fitri 1446 H,Pelaksanaan Apel Besama dan Larangan Cuti Pasca libur hari Raya Idul Fitri.
Surat edaran itu mewajibkan seluruh ASN hadir dalam kegiatan apel yang dilaksanakan di lapangan Setdakab. Diperkirakan hampir enam ribu pegawai yang bekerja dilingkungan Pemkab Aceh Tengah akan mengikuti Apel itu.
Berikut isi pointer surat edaran tersebut :
a. Libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H ditetapkan mulai tanggal 28 Maret 2025 s.d 07 April 2025;
b. Masuk kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H ditetapkan pada tanggal 08 April 2025;
c. Seluruh ASN dan Tenaga Kontrak wajib hadir untuk melaksanakan apel bersama dalam rangka halalbihalal bersama Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Aceh Tengah pada tanggal 08 April 2025 di Lapangan Setdakab Aceh Tengah;
d. ASN dan Tenaga Kontrak tidak dibenarkan melaksanakan cuti tahunan pada tanggal 08 April 2025 atau pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H;
e. Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran ASN dan Tenaga Kontrak pasca libur nasional dan cuti bersama dan melakukan absensi berserta dokumentasi untuk dilaporkan kepada Bapak Bupati Aceh Tengah melalui BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah;
f. Bagi ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak hadir tanpa alasan/tanpa keterangan, dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g. Penggunaan pakaian dinas ASN sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor : 061/1350/ORGS/2024, Tanggal 27 Mei 2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. (LG07)