Takengen| Lintasgayo.com – Pihak Polres Aceh Tengah secara terpisah mengamankan tiga tersangka, agen chips domino, dan pemain judi online. Dari ketiga tersangka selain diamankan HP sebagai barang bukti, juga uang senilai Rp 13 juta lebih.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S IK melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Tengah Akp Zain hamid, S Pd.I dalam siaran persnya, Selasa (21/9/21) menyebutkan, ketiga pelaku judi online ini diamankan ditempat terpisah dalam waktu yang berbeda.
“Para pelaku ditangkap sedang menjual chips, bermain judi online di bebera warkop/ chafee. Dari pelaku diamankan tiga unit HP yang dipakai untuk bermain aplikasi higs domino, dengan total nilai mencapai Rp 13.335.000,” sebut Zain Hamid.
Dijelaskan, pelaku yang diamankan ini sedang menjual chip dan bermain judi online di warkop/ chafee. Pelaku dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan Judi dalam aplikasi chip higgs domino haram.
“Untuk itu kami himbau seluruh stakeholder, tokoh masyarakat memberikan informasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pinta Kapolres.
Ketiga pelaku judi online ini, kini sedang diproses di Mapolres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. *** Awan Syifa.
Comments are closed.