Kelompok Curanmor Yang Meresahkan Warga Bener Meriah Diringkus Polisi

Redelong|Lintas Gayo.com – Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan 6 unit mobil dan 8 sepeda motor sebagai barang bukti, Selasa (21/09/21).

“Pelaku yang saat ini kita amankan adalah SF (38), warga Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah” terang Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.

Agung menjelaskan, selain SF, anggotanya juga mengamankan HR 34, warga kecamatan permata yang bertindak sebagai penjual hasil curian SF, kemudian HS 42, warga Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah yang bertindak sebagai penadah hasil curian.

” ada dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, yakni IS 27 dan ZK 35, mereka adalah warga kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Utara”, ungkap Agung

Saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya dengan kisaran harga Rp. 2.000.000 sampai Rp. 2.500.000, sedangkan untuk mobil, pelaku menjual dikisaran harga Rp. 5.000.000 sampai Rp. 15.000.000.

Agung menambahkan, bahwa pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku SF dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selamanya empat tahun. [ Syah Antoni ].

Comments are closed.