Catatan : Seniora Nusantara Ginting*
Kementerian Keuangan yang merupakan penggerak awal dan utama yang mengumandangkan pelaksanaan refomasi birokrasi di Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah banyak melakukan perubahan pada sistem kerja yang meliputi penyempurnaan proses bisnis, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan inovasi layanan yang dapat dirasakan langsung baik oleh satuan kerja, masyarakat maupun oleh pegawai pada Kementerian Keuangan sendiri. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menciptakan berbagai macam inovasi layanan untuk memberikan kualitas layanan yang maksimal kepada masyarakat. Berbagai penghargaan baik dalam maupun luar negeri, penghargaan dari Menteri Keuangan, Menteri PANRB dan KPK, menjadi bukti bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan serius dan tidak main-main dalam menyempurnakan kualitas lembaganya demi kepentingan publik/masyarakat.
Secara umum, kualitas layanan institusi pemerintah di Indonesia belum merata, sehingga kepuasan layanan yang optimal sebagaimana diharapkan oleh masyarakat belum dapat diwujudkan secara merata oleh semua instansi. Birokrasi pemerintah yang seharusnya berkewajiban mempunyai tugas untuk melayani masyarakat menjadi terbalik, sehingga masyarakatlah yang melayani birokrasi. Oleh karena demi terciptanya pelayanan publik yang baik dan merata, pelaksanaan reformasi dan transformasi kelembagaan harus berjalan secara menyeluruh. Harus ada perubahan baik proses bisnis dan perubahan pola pikir aparatur pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas transparansi layanan dan kualitas hidup masyarakat di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tertera asas pelayanan publik antara lain meliputi asas kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, keterbukaan, akutabilitas, ketepatan waktu, kecepatan dan lainnya. Tercantum juga tentang sistem tata kelola pelayanan publik yang meliputi penanggung jawab pelayanan publik, pelaksanaan evaluasi pelayanan publik, sanksi dan lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desai Reformasi Birokrasi 2010-2015 yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Dalam PP tersebut telah ditetapkan aturan dan pedoman pelaksanaan penyampaian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia. Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, jelas dan terutama pelayanan publik yang melayani masyarakat harusnya berjalan secara merata, jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh institusi pemerintah Indonesia baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tidak ada perbedaan kualitas layanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sehingga kepuasan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Undang-Undang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden yang telah diterbitkan merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah Indonesia untuk menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang sejahtera sebagai pengguna layanan. Negara/Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban yang utama dan terutama untuk melayani seluruh warga negara Indonesia dalam hal memenuhi hak dan kebutuhan warga negara Indonesia, karena hal itu merupakan amanat pada Undang-Undang Dasar 1945.
Masyarakat yang merupakan pengguna layanan masih sering dihadapkan dengan kesulitan-kesulitan dalam melakukan urusan dengan instansi pemerintah. Antara lain, tidak jelasnya SOP, waktu yang dibutuhkan masih sangat lama, masih adanya pungutan yang tidak sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan dan masih banyak lagi. Sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan merasa adanya ketidakadilan terhadap layanan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini membuktikan masih rendahnya kinerja beberapa birokrasi pemerintah baik pusat maupun daerah, dan juga membuktikan pelaksanaan otonomi daerah yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat sehingga akan berdampak kurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pemerintah sendiri yaitu Pemerintah Indonesia.
Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah memulai pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2005 (sebelum UU Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden tentang reformasi birokrasi diterbitkan) telah banyak melakukan perubahan antara lain penyempurnaan proses bisnis yang semakin cepat, penyempurnaan inovasi layanan yang semakin tajam, perubahan pola pikir pegawai ke arah yang lebih baik dan peningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Hal ini merupakan langkah awal dan contoh nyata yang telah dirasakan manfaatnya oleh segala lapisan masyarakat. Antara lain penyelesaian SP2D yang cepat sehingga penyaluran gaji PNS seluruh Indonesia akan langsung diterima secara tepat waktu, pencairan biaya pembangunan sarana prasarana umum di Indonesia dapat terlaksana secara baik dan tepat waktu, pembayaran setoran PNBP dan pajak yang sangat mudah, pembayaran bantuan untuk siswa dapat terlaksana secara cepat dan tepat waktu, dan masih banyak lagi.
Dalam rangka mendukung dan menyempurnakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Keuangan, dan dalam rangka penyempurnaan dari sisi sumber daya manusia, birokrasi dan organisasi, Kementerian Keuangan melaksanakan transformasi kelembagaan. Secara garis besar ada 3 (tiga) hal yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tranformasi kelembagaan yaitu melaksanakan penguatan sistem, penguatan birokrasi/sumber daya manusia dan penguatan organisasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan telah diakui oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya, sehingga sistem layanan yang baik tersebut diadopsi oleh kementerian/lembaga lain baik pusat maupun di daerah. Hal ini akan membawa dampak
positif bagi masyarakat Indonesia.
Asas keterbukaan/transparansi, kepastian hukum, ketepatan waktu dan lainnya yang tercantum dalam Undang-Undang Pelayanan Publik akan dapat tercipta berkat adanya reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan yang bersinergi antara Kementerian/Lembaga di Indonesia. Keberhasilan pelaksanaan reformasi dan transformasi kelembagaan di Indonesia berdampak pada manfaat layanan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin tinggi dan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik menjadi bukti nyata keberhasilan pemerintah Indonesia memberikan layanan publik yang berkualitas tinggi demi kemajuan Indonesia yang kebih baik.
Sinergi layanan seluruh Kementerian/Lembaga sangat dibutuhkan demi peningkatkan kualitas layanan. Tranformasi kelembagaan tidak berarti menghilangkan apa yang telah ada, tetapi menyempurnakan/melengkapi hal-hal yang masih dirasakan kurang. Berbagai inovasi yang telah dibangun dalam rangka pelaksanaan transformasi kelembagaan pada Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan antara lain aplikasi Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN), aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Online Monitoring SPAN (OMSPAN) dan HAI DJPB. Semua inovasi layanan ini dibuat dalam rangka untuk kemudahan informasi, kecepatan layanan, akuntabilitas layanan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tingkat kepuasannya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pada Kementerian Keuangan yang telah berjalan dapat menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga lainnya untuk menciptakan banyak inovasi layanan demi menciptakan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. Beberapa hal yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan transformasi kelembagaan di Indonesia, yaitu antara lain:
Kementerian/Lembaga melakukan penguatan sistem, birokrasi, kualitas sumber daya manusia dan organisasi yang bertujuan untuk mempercepat waktu layanan, memperjelas SOP layanan, mengembangkan talenta pegawai dan memperpendek birokrasi yang panjang;
Kementerian/Lembaga saling bersinergi dalam memahami dan menerapkan pelayanan publik yang telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 sehingga akan tercipta kualitas pelayanan publik yang merata diseluruh lapisan masyarakat Indonesia; dan
Meningkatkan keterlibatan masyarakat sebagai pengguna layanan untuk mengukur tingkat kinerja layanan yang telah dihasilkan oleh pemerintah sebagai tolak ukur penilaian kinerja layanan pemerintah.
Berhasilnya pelaksanaan reformasi dan transformasi kelembagaan di Indonesia tergantung dari bagaimana pelaksanaan penguatan sistem, birokrasi, sumber daya manusia dan organisasi dilaksanakan. Layanan publik yang berkualitas dihasilkan dari sistem yang berkualitas, sumber daya manusia yang berkualitas, birokrasi yang berkualitas dan organisasi yang berkualitas, demi hidup masyarakat Indonesia yang berkualitas.
*Penulis adalah Pejabat Fungsional PTPN KPPN Takengon
Comments are closed.