Seorang PNS di Pemda Gugat Ibu Kandung dan Adiknya Soal Tanah dan Rumah

Takengon |Lintasgayo.com – DR.Dra. AH,MSi,  seorang  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya yang berusia 71 dan 4 adiknya ke Pengadilan  Negeri Takengon, terkait terkait penguasaan rumah dan tanah.

Gugatan ASN ini menjadi viral dan menghebohkan dunia maya. AH menggugat ibu dan adiknya agar mengosongkan rumah yang mereka tempati. Karena rumah yang mereka tempati saat ini tercantum dalam sertifikat atas nama penggugat.

Gugatan AH sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon, 19 Juli 2021 dengan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn.

Dalam gugatanya, penggugat mempersoalkan  tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal tiga lantai. Rumah itu berada di jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.

Penggugat mempercayakan Basyrah Hakim SH dan Mukhariza SH sebagai kuasa hukumnya. Penggugat menggugat ibu kandungnya KS, 71, dan empat adiknya AFN,44, FZ,36, ML,33 dan RM,30 sebagai tergugat dua hingga tergugat lima.

Penggugat mempunyai hak sebidang tanah seluas 894 meter bujursangkar yang diatasnya berdiri satu bangunan rumah berlantai tiga. Terletak di Kampung Blang Kolak Dua, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, sesuai dengan seertifikat atas nama AH (penggugat) dengan nomor sertifikat 00759, tertanggal 16 Januari 2019.

Dalam gugatanya disebutkan, bahwa sejak 2019 sampai dengan saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat, obyek sengketa itu dikuasai oleh para tergugat satu sampai lima. Akibat perbuatan tergugat, penggugat dirugikan.

Penggugat dalam gugatanya menyebutkan, penggugat telah sering meminta secara kekeluargaan meminta kepada para tergugat agar dengan sukarela meninggalkan dan mengosongkan tanah obyek perkara tersebut. Tetapi selalu diabaikan oleh penggugat.

Oleh karenanya penggugat menempuh jalur hukum, agar tanah dan bangunan yang ada diatasnya kembalikan kepada penggugat dan penggugat juga  meminta sita jaminan atas tanah dan bangunan ruko milik semua tergugat sebagai sita jaminan, atas kerugian penggugat baik berupa materil dan immateril (Rp 700 juta)

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring, seperti dilansir CNN Indonesia, mengamini bahwa rumah itu memang milik penggugat jika dilihat dari sertifikat. Bahkan, AH juga sudah melarang orang tuanya tinggal di rumah tersebut.

“Di atas kertas milik dia. Dia juga sudah bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (17/11).

Dalam persidangan, kata Bobby, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.

“Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi,” katanya.

Bobby juga meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab, AH sempat meminta sertifikat tanah itu ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya.

Namun AH diduga mengubah nama pemilik di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adik dan ahli waris lainnya.

“AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan, dia yang menyimpan karena anak yang paling tua agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya. Malah dialihkan nama sertifikat tanah itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya,” katanya.

Bobby juga menyesalkan tindakan AH yang tega menggugat dan mengusir orang tuanya dari rumah mereka sendiri. “Artinya  di mana hati nurani anak terhadap ibu dan adik-adiknya yang mengusir mereka dari rumah ibunya sendiri,” ucapnya.

Kasus gugatan seorang ASN di Aceh Tengah terhadap ibu dan adik kandungnya sampai saat ini masih menjadi berita viral yang hangat dibahas. (baga/Dialeksis.com)

Comments are closed.