by

Simpan 16 Bungkus Ganja Kering, Warga Kecamatan Pintu Rime Gayo Diringkus Polisi

Pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja

Redelong|Lintasgayo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil meringkus 1 pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Pelaku SM alias B (40) berhasil di tangkap petugas pada hari Kamis, (12/05/22), sekitar pukul 18:00 WIB, di Kampung Musara 58, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi membenarkan bahwa Satnarkoba Polres Bener telah mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

“Pelaku yang berhasil di amankan yakni SM alias B (40), pelaku merupakan warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah,” terang Radius.

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus ganja kering dengan berat 250 Gram. Selain itu Polisi juga mengamankan alat hisap sabu, satu buah Handphone merek Nokia, uang tunai Rp 350.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi BL 5284 DO.

Barang bukti Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Polisi

“Penyergapan kita lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu lokasi Kampung Musara 58, sering terjadi transaksi jual beli ganja. Hal tersebut membuat resah sebagian masyarakat disana,” tambah Sianturi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk proses penyidikan lebih lanjut” Tutup Iptu Sianturi.

( Rel/Santon )

Comment

Comments are closed.