Laporan Keuangan Aceh Tengah Bermasalah, Tapi dapat WTP

Banda Aceh — Hasil pemantauan terhadap kerugian daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh per tanggal 16 April 2011 pada Pemkab Aceh Tengah yang masih harus ditelusuri sebanyak 13 kasus senilai Rp6.015.816.336. Kemudian BPK RI juga banyak menemukan temuan yang dianggap tidak patuh terhadap terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendatipun banyak temuan, Pemkab Aceh Tengah diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Aceh terhadap anggaran tahun 2010.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Lembaran Kerja Pemerintah Daerah (LHP LKPD) kabupaten Aceh Tengah 2010 oleh Kasub Auditorat Aceh I, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Aceh, Syamsuddin, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Rabu (20/7). (Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal)

Kepada wartawan, Bupati Aceh Tengah, Nasruddin usai menerima laporan hasil audit BPK RI Perwakilan Aceh tersebut mengaku akan menyelesaikan temuan dari BPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun diakuinya dalam menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya berhadapan dengan manusia bukan dengan mesin. Sehingga butuh waktu dan proses dalam menyelesaikan temuan tersebut.

Penyerahan LHP ini berlangsung di Lantai II, Gedung BPK RI Perwakilan Aceh, Rabu (20/7) pukul 15.00 WIB. Serah terima dilakukan oleh Kepala Sub Auditorat Aceh I BPK RI Perwakilan Aceh, Syamsuddin dengan Bupati Aceh Tengah, Ir. Nasruddin dan Ketua DPRK Aceh Tengah, Zulkarnen. Turut dihadiri Sekda Aceh Tengah, Kepala DPKKAD Aceh Tengah dan Kepala Inspektorat Aceh Tengah.

Menurut data BPK RI Perwakilan Aceh, temuan yang dimaksud menyangkut kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemkab Aceh Tengah tahun 2010 antara lain, sisa UP sebesar Rp748.226.829 belum disetorkan ke Kas Daerah. Sistem pengendalian aset dianggap masih sangat lemah dan penatausahaan keuangan di 42 SKPD dianggap belum tertib.

Selain itu ditemukan juga ketidakpatuhan dalam perundang-undangan serta kecurangan dalam laporan keuangan yang ditemukan BPK meliputi, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana dan prasarana perdesaan sebesar Rp312.900.000,- dianggap tidak sesuai peruntukkannya. Belanja hibah sebesar Rp8.130.500.000 belum dilengkapi bukti pertanggung-jawaban yang lengkap, sehingga Rp2.827.500.000 menjadi hibah berulang.

Hasil pelaksanaan tiga kontrak pekerjaan infrastruktur yang diputus pada Dinas Pekerjaan Umum terbengkalai dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp135.807.000 belum dicairkan. Pelaksanaan paket fisik sebesar Rp23.527.793.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dinilai mendahului anggaran dan sebesar Rp2.105.395.416 tidak tuntas dilaksanakan.

Penerimaan pendapatan retribusi pelayanan pasar dan retribusi persampahan kebersihan perumahan dan perkantoran yang dikelola oleh pihak ketiga kurang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp869.299.000 dan penganggaran penerimaan dari Dana Bagi Hasil Provinsi sebesar Rp3.919.478.126 tidak sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh.

Belum lagi kasus kerugian daerah Pemkab Aceh Tengah yang berjumlah 13 kasus senilai Rp6.015.816.336. Pantauan dari BPK RI kasus kerugian daerah yang sudah diselesaikan hanya mencapai Rp3.430.751.331 sedangkan sisanya sebesar Rp2.585.065.005 belum diselesaikan. Sehingga BPK RI Perwakilan Aceh memberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak LHP tersebut diterima oleh Bupati Aceh Tengah.

Kepada The Globe Journal, Syamsuddin mengatakan BPK RI tidak berhak mengklaim temuan tersebut korupsi. Tapi pihaknya menyarankan agar temuan itu segera diselesaikan oleh pejabat terkait.  (Firman Hidayat | The Globe Journal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.