Redelong | Lintasgayo.com – Sesuai dengan harapan, cita-cita dan do’a kita seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah, Alhamdulillah, di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke–77 Tahun 2022 ini, Bener Meriah mendapat kado manis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dengan disahkannya Surat Keterangan Asal (SKA) Kopi Gayo tentang Hak Paten Kopi setelah 17 tahun kita menunggu.
Demikian disampaikan Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si didampingi oleh unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus kepada awak media seusai pelaksanaan upacara penaikan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke–77 Tahun 2022 di lapangan Masjid Agung Babussalam Simpang Tiga Redelong, Rabu (17/8/2022).
Drs. Haili Yoga, M.Si juga menyampaikan, di tanggal 17 Agustus 2022 ini, pemerintah daerah dengan seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah sangat bersyukur kepada Tuhan yang maha kuasa, dan juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, di mana mulai hari ini (17 /8–red) Kabupaten Bener Meriah sudah sah dan resmi untuk mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) Kopi Gayo (Hak Paten).
“Ini adalah momen besejarah bagi Pemerintah daerah dan juga seluruh masyarakat Bener Meriah, di mana mulai hari ini kita secara sah dan resmi berhak untuk mengeluarkan SKA Kopi Gayo, Alhamdulillah,” ujar Haili Yoga.
“Kalau tidak sekarang kapan lagi, makanya satu minggu kita dilantik menjadi Pj. Bupati, kita langsung bergerak cepat dengan menemui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait SKA ini,” tegasnya.
Sambung Drs. Haili Yoga, M.Si, dengan disahkannya Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan SKA ini tentu meberikan banyak keutungan kepada daerah, seperti PAD, Insentif daerah dan lainnya. Sementara untuk eksportir ini juga mendapat banyak kemudahan, seperti tidak lagi keluar daerah untuk mengurus SKA ini, tentunya biaya atau pemgeluaran sudah pasti akan berkurang.
Diterangkan oleh Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si, berdasarkan Permendag RI No. 26/M.DAG/12/2005 pada pasal 8, disebutkan, Ekspor Kopi harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/9/2005 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia, seperti tercantum dalam Lampiran IV Peraturan tersebut.
Ketika ditanya, apa sebenarnya kegunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau COO (Certificate Of Origin), langsung dijawab oleh Drs. Haili Yoga, M.Si, bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor. (*)
Comments are closed.