by

DPMK Serahkan Arsip Ke Dinarpus Bener Meriah

Redelong | Lintasgayo.com – Dinas Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Bener Meriah menyerahkan berkas arsip statis dinas tersebut untuk disimpan dan diarsipkan pada Dinas  Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Bener Meriah.

Berkas arsip diterima langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Sayutiman, SE, MM didampingi oleh Sekdis (Sekretaris Dinas ) Dra. Suryani, Jum’at, (16/9/2022).

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bener Meriah seusai menerima berkas tersebut menyampaikan, Dinarpus  Kabupaten Bener Meriah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPMK.

Yang telah menyerahkan berkas statisnya  kapada Dinarpus dalam bentuk berkas fisik (kertas, naskah atau dokumen lain), di samping bentuk fisik juga dalam bentuk soft copy, kata Sayutiman, SE, MM.

“Adapun berkas arsip yang akan disimpan di Dinarpus ini adalah berkas mulai tahun 2015 sampai tahun 2020 yang merupakan berkas statis,” ujarnya.

Menurut Sayutiman, SE, MM, yang dimaksud dengan Arsip statis ini adalah arsip yang bernilai guna sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena  Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kata Sayutiman, SE, MM, penyimpanan arsip ini bertujuan agar arsip dapat disimpan dan ditemukan kembali dengan cepat dan tepat serta menjadikan setiap record tersebut lebih mudah dicari apabila dibutuhkan untuk referensi atau keperluan lainnya.

Seperti contoh, terakait data tenaga Non PNS, SKPK tidak perlu repot, yang bersangkutan cukup mendatangi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bener Meriah dan mencarinya, karena dikita sudah disimpan dan ditata dengan rapi dan teratur.

Sayutiman juga menjelaskan, apa yang sudah dilakukan oleh DPMK ini sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dimana arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang  perlu dijamin keselamatan arsipnya sehingga tidak rusak atau hilang.

Sementara Sekretaris Dinas Dra. Suryani menambahkan, kita mengharapakan dan menghimbau kepada seluruh SKPK/OPD dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, apa yang sudah dicontohkan oleh DPMK.

Ini menjadi inspirasi bagi SKPK/OPD lain untuk menyerahkan arsip statis ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan  Kabupaten Bener Meriah.

“Kepada SKPK/OPD dalam wilayah pemrintahan Kabupaten Bener Meriah ini  seharusnya dilakukan secara rutin, agar semua arsip – arsip kita tersimpan dengan aman, rapi dan tidak menumpuk, bila suatu saat nanti dibutuhkan tentu dengan mudah untuk ditemukan kembali,” harap Dra. Suryani.

Sekedar untuk diketahui, sebelum DPMK menyerahkan arsipnya ke Dinarpus setempat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bener Meriah terlebih dahulu juga sudah menyerahkan arsipnya dari tahun 2015 – 2020. (*)

Comments

comments