Takengon | Lintas Gayo : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan larangan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Tengah dari unsure pejabat Struktural dan Pejabat Publik menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 28 Juni 2011 lalu.
Dalam Surat Pemkab Aceh Tengah yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Setda), Drs H Khairul Asmara atas nama Bupati Aceh Tengah tersebut, dengan tegas disebutkan agar pengurus KONI Aceh Tengah bersih dari unsur pejabat structural dan pejabat public dan menginstruksikan agar segera melepaskan jabatan atau mengundurkan diri.
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, mengamanatkan bahwa Pengurus KONI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan structural dan jabatan public.
Lebih jauh dijelaskan sesuai Pasal 56 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 yang dilarang tersebut adalah seseorang PNS yang menjabat eselon di departemen atau lembaga non departemen.
Sementara untuk pejabat public adalah jabatan yang diperoleh melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI antara lain Presiden/Wapres dan para anggota kabinet, Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Wali kota/Wakil Wali Kota, anggota DPR-RI, DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri dan Panglima TNI.
Dalam surat yang ditandatangani Medagri Gamawan Fauzi tersebut, juga disbutkan sanksi yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut akan diberikan peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atau pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
Menindaklanjuti surat edaran Mendagri dan Sekda Aceh Tengah tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Tengah, Drs Rijaluddin MM mengirim surat kepada KONI Aceh Tengah tertanggal 9 Agustus 2011 untuk segera menyampaikan daftar nama-nama PNS sebagai pengurus KONI Aceh Tengah periode 2010-2014.
Informasi yang diterima Lintas Gayo, hingga, Selasa 16 Juni 2011 pihak KONI Aceh Tengah belum membalas, mengkonfirmasi atau menindaklanjuti instruksi tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Aceh Tengah, Drs Amir Hamzah MM belum bisa dihubungi untuk diminta keterangannya terkait surat edaran tersebut. (Windjanur)