Oleh. Drs. Jamhuri, MA*
Dua organisasi keagamaan yang besar di Indonesia yaitu NU (Nahdatul Ulama) dan Muhammadiyah, kedua organisasi ini telah merasuki pikiran dan pelaksanaan Ibadah Umat Islam di seluruh Indonesia tanpa kecuali Aceh. Organisasi NU dikenal juga dengan istilah kaum tua dan Muhammadiyah dikenal dengan kaum muda.
Pada era tahun 70 dan 80 sampai menjelang 90-an pengikut kedua organisasi ini sering saling menyalahkan dan menganggap organisasi mereka adalah yang benar dan organisasi lain salah, pola pemikiran yang ada dalam masyarakat pada masa itu hanya satu yaitu benar dan salah. Kita hampir tidak pernah mendengar ada sebuah ungkapan mereka juga benar sama dengan kita, berbaringan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan pesatnya perkembangan peradaban yang tidak hanya terpokus pada pengamalan keberagamaan masyarakat, mulai membuka pikiran untuk mengakui kebenaran dan menerima keberagaman tersebut, maka pola pikir masyarakat mulai bergeser kepada pandangan bahwa kebenaran itu sebenarnya banyak.
ketika seorang beribadah dengan satu bentuk yang tidak sama dengan orang lain, tidak secara serta merta memvonis bahwa pelaksanaan ibadah orang lain itu salah, dan ketika mengetahui ibadah orang lain juga benar mereka tidak langsung berpindah dengan meninggalkan apa yang mereka lakukan selama ini.
Diantara praktek ibadah yang kita kenal berbeda selama ini diantaranya adalah : Ada tidak adanya qunut subuh, zhihar sirnya bacaan basmallah, pelafazhan niat sebelum atau ketika takbiratul ihram dalam shalat, khutbah hari raya sekali atau dua kali, shalat tarawih dua raka’at sekali salam atau dua raka’at sekalu salam. Dalam bentuk ibadah social adalah : adanya kenduri kematian atau tidak, mengangkat tangan atau tidak ketika membaca do’a, adanya talqin atau tidak ketika sesorang telah dikuburkan. Dan masih banyak perbedaan-perbedaan lain yang tidak disebutkan dalam tulisan ini.
Sekarang hampir tidak terdengar lagi perbedaan itu kecuali dalam bidang-bidang tertentu. Seperti, perbedaan penentuan hari raya, kenduri kematian, qunut subuh dan shalat tarawih. Sedangkan untuk khutbah hari raya (‘idul fithri dan ‘idul adha) tidak dikenal dan tidak dipermasalahkan lagi.
Kita mungkin merasa bangga bahwa perbedaan itu tidak ada lagi dalam masyarakat dan kalaupun ada diantara mereka telah sanggup saling menghargai, namun kita tidak akan merasa bangga apa bila saling menghargai atau toleransi yang ada tidak dilandasi oleh pengetahuan. Generasi NU mengamalkan apa yang menjadi ajaran dalam NU tersebut, tetapi mereka tidak lagi mengenal apa yang menjadi landasan berpijak mereka. Demikian juga dengan kader Muhammadiyah, mereka tidak mengatahui landasan pemilihan pendapat yang mereka amalkan, sehingga mereka sebagai kader pelanjut organisasi hanya menganggap bahwa kedua organisasi tersebut adalah sama dengan organisasi lain seperti KOSGORI, AMPI, KNPI dan lain-lainnya.
Satu bentuk struktur penalaran yang ada dalam NU dan Muhammadiyaha dapat disebutkan dalam tulisan ini adalah:
Keduanya menganggap sama priodesasi yang ada dalam Islam, yaitu : Masa Rasul, masa sahabat, masa tabi’in, masa tabi’ tabi’in (mazhab), masa jumud, masa pembaruan dan/atau sesudahnya sampai masa sekarang.
Kalau kita memberi gambaran pemikiran yang ada dalam NU dan Muhammadiyah lebih lanju, maka bisa kita deskripsikan dengan Rasul (1), sahabat (2), tabi’in (3), tabi’ tabi’in (mazhab) (4), jumud (5) dan pembaruan dan/atau sesudahnya sampai masa sekarang (6).
Bentuk atau pola pemikiran yang dilakukan NU adalah ketika pembaruan dan/atau sesudahnya sampai masa sekarang (6) mencari ketetapan hukum terhadap suatu permasalahan yang dihadapi oleh individu atau masyarakat (NU), maka ulama (NU) akan melihatnya dalam pendapat yang ada pada masa jumud (5) dan kalau mereka telah menemukan jawabannya dan memadainya dengan pendapat pada masa jumud. Bila tidak ditemukan mereka lanjutkan pada pendapat tabi’ tabi’in atau mazhab (4), dan ketika sudah ditemukan mereka pada-i dengan pendapat mazhab tersebut dan tidak berusaha lagi kepada pendapat ulama pada masa tabi’in (3), tetapi bila tidak ditemukan barulah mereka melanjutkan kajian kepada tabi’in tersebut. Bila memadai dengan pendapat tabi’an mereka tidak perlu berusaha lagi dengan pendapat sahabat, kecuali tidak ditemukan pada masa tabi’in dan selanjutnya diteruskan pada masa sahabat (2), hal serupa dilakukan pada masa sahabat dengan tidak melanjutkan kepada apa yang diriwayatkan dari Nabi (1) sepanjang telah ditemukan pada masa sahabat dan terakhir ketika semua tingkatan tidak ditemukan, mereka mengkaji apa yang diterima dari Rasul.
Pola pikiran yang dianut oleh NU memberi kesan bahwa keterikatan dengan pendapat guru (pendahulu) sangat penting, dan tidak adanya upaya untuk menjawab permasalahan yang muncul dalam masyarakat berdasarkan hukum baru. Secara organisasi mereka menyadari hal tersebut, karenanya ketika itu dibiarkan maka NU tidak dapat menjawab permasalah yang muncul pada saat ini, oleh karena itu NU membuat satu bentuk penalaran yang dapat mengakomodir masalah kontemporen yang muncul dengan wadah “bahtsul masail”
Berbeda dengan NU, Muhammadiyah mempunyai semboyan “kembali kepada al-Qur’an dan hadis”, artinya dari segi sejarah perkembangan hukum mereka mengakui urutan priode sebagaimana disebutkan di atas, tetapi seolah mereka mengabaikan dan meninggalkan produk hukum yang telah dihasilkan oleh guru (pendahulu) sampai kepada sahabat. Pemahaman lain juga kita sebutkan ada kesan seolah kehidupan itu hanya pada masa sekarang dan pada masa sahabat, dan menghilangkan fenomena sejarah hukum yang pernah ada pada masa tabi’in sampai priode jumud.
Ini kelemahan yang pernah ada dalam Muhammadiyah dalam penalaran hukum, tetapi mereka menyadari ini, sebagaimana NU menyadari tidak terakomodirnya masalah baru dan melahirkan bahtsul masail, karenanya untuk memperbaiki kelemahan dan penyempurnaan pemahaman yang ada dalam organisasi keagamaan Muhammadiyah dibentuk “Majelis Tarjih”, yang berarti melihat kembali apa yang menjadi pendapat ulama sebelumnya dengan memilih pendapat yang lebih kuat untuk diamalkan.
* Dosen pada Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh