Jakarta – Gugatan Pemilukada Kab. Aceh Tengah Tahun 2012 yang bernomor perkara 37/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/6), kembali digelar. Persidangan sengketa tersebut digelar kembali dengan pemeriksaan saksi lanjutan dari para Pemohon yang berjumlah 5 (lima) orang saksi. Arsadin, hakim yang berasal dari kampung Kute Panang, Kec. Kute Panang menjadi salah satu saksi tersebut.
Menurutnya, proses rekapitulasi surat suara yang dilaksanakan di Kantor Polres Kabupaten Aceh Tengah dihentikan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Lut Tawar, dengan tidak menghadirkan kotak surat suara di masing-masing PPS (Panitia Pemungutan Suara). “Kami menganggap dalam proses rekapitulasi itu sama sekali tidak sah dan kami anggap ilegal,” ujar saksi dari pasangan No. Urut 5 yakni yakni Muslim Ibrahim dan Azzama tersebut.
Hal demikian disebabkan, lanjut dia, seluruh saksi dari masing-masing kandidat kecuali saksi nomor urut 10 tidak diikutsertakan dalam membuka kotak surat suara yang ada di Kac. Lut Tawar. “Mereka (saksi No. Urut) bersama-sama PPK melakukan pembukaan tong (kotak surat suara) secara sepihak dengan tidak menghadirkan saksi-saksi dari kandidat yang lainnya,” tutur Arsadin.
Lebih dari itu, menurut penuturan dari saksi yang dihadirkan oleh para Pemohon pasangan No. Urut 5, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab. Aceh Tengah juga tidak hadir dalam acara pembukaan kotak surat suara pada Kec. Lut Tawar yang bertanggal 14 Mei 2012 tersebut.
Selain itu, saksi para Pemohon Zulmansyah, akan menerangkan kejadian yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Kampung Uning Kec. Pegasing. Selaku saksi dari kandidat No. Urut 5, Zulmansyah tidak mendapatkan Formulir C1 dari Petugas KPPS, dan tidak juga disarakan untuk tanda tangan. “Kami pernah meminta ke KPPS, tetapi katanya surat tersebut tidak didistribusi oleh KIP Kab. Aceh Tengah,” ujar saksi para Pemohon tersebut mengingat peristiwa kala itu.
Sementara itu, Ghazali melengkapi saksi berikutnya, dan selanjutnya dia menuturkan terkait dengan silaturahim yang dilakukan oleh Nasaruddin selaku Bupati dan incumbent dalam Pemilukada ini. Menurutnya, ada rombongan Bupati beserta Camat yang ada di Kab. Aceh Tengah menghadiri acara pengajian yang ada di masjid dalam wilayah Kec. Bebesan. Dalam acara tersebut, rombongan tersebut memberikan lima amplop kepada ibu-ibu pengajian yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000. Setelah rombongan tersebut pulang, ada orang yang mengatakan dalam acara tersebut bahwa jamaah harus memilih Bapak Bupati dalam Pemilukada tahun 2012 ini.
Perlu diketahui bahwa yang memohonkan perkara ini yang disebutkan sebagai Para Pemohon adalah Iklil Ilyas Leube dan Muhammad Ridwan selaku Pemohon I (No. Urut 7), dan Mahreje Wahab dan Nasri Lisma selaku Pemohon II (No. Urut 11), dan Muslim Ibrahim dan Azzama selaku Pemohon III (No. Urut 5). Sementara yang menjadi Termohon ialah KIP Kab. Aceh Utara, dan Pihak Terkait adalah Nasaruddin dan Khairul Asmara (No. Urut 10).
Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh para Pemohon, Pimpinan Majelis Sidang Akil Mochtar mengatakan bahwa persidangan akan ditunda, dan akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon dan Pihak Terkait, pada Kamis, 7 Juni 2012, Pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi. (Shohibul Umam/mh | mahkamahkonstitusi.go.id)