IMBM Ajak Masyarakat Kawal 9 Tuntutan bagi Eksekutif dan Legislatif

Redelong | Lintas Gayo – Terkait dengan audensi yang telah dilakukan Ikatan Mahasiswa Bener Meriah (IMBM) pada Kamis (18/10/2012), kepada Ketua DPRK Bener Meriah melalui Komisi D dan pihak Pemerintah Kabupaten melaui Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), mahasiswa mengajak masyarakat untuk melakukan pemantauan bersama.

“Sembilan tuntutan yang telah kami layangkan, berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu kita kawal bersama demi kemajuan Bener Meriah,” ujar Konadi salah satu mahasiswa yang melakukan audensi, Sabtu (20/10/2012).

Dikatakan, ada Sembilan tuntutan yang perlu dikawal bersama, yakni:

  1. Terkait dengan jauhnya prasarana pelayan publik (Arsip dan Perpustakaan) Daerah Kabupaten Bener Meriah yang dari Jangkauan Masyarakat khususnya Pelajar dan masyarakat umum lainnya. Mahasiswa meminta pihak terkait (DPRK komisi D, dan Disdikpora ) Bener Meriah segera merelokasi agar dapat di akses dengan mudah dan sesuai dengan fungsi , seperti yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008,Tentang Penyelenggara pendidikan ,yang tertera pada Pasal 42 poin.
  2. Menuntaskan pemungutan biaya ijazah dan menindak tegas pihak yang terkait peyelenggara pendidikan, dan mengakomodir serta menyelesaikan permasalahan Siswa/i yang putus sekolah. Untuk itu perlu segera membentuk panitia khusus sesegera mungkin untuk menindak lanjuti  permasalahan tersebut. Karena bertentangan dengan UUD 1945 perubahan pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, dan UUD Otonomi daerah 32 tahun 2003 pendidikan dasar dan menengah telah di serahkan ke daerah  Dan implementasi Pasal 8 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 Bab IV.
  3. Melihat kondisi riil terkait  pelayanan publik, prasarana  (bus sekolah) yang sampai saat ini tidak di gunakan sesuai dengan fungsinya dan mahasiswa menganggap perlu bagi pemerintah daerah untuk menyediakannya,dan bus sekolah yang jikapun adamaka kami meminta agar alat transportasi tersebut di gunakan sesuai fungsi dan menyesuaikan waktu penggunaaan dan kebutuhannya, melihat realita yang terjadi tidak adanya Bus Sekolah yang beroperasi pada saat siswa berangkat dan sepulangnya dari sekolah yang memaksa siswa harus berjalan kaki sampai dua hinggatiga kilometer dan tidak seharusnya para pelajar lebih lama sampai ke tujuan dan bagi siswa Laki-Laki banyak yang mengendarai sepedea motor secara ugal-ugalan , bergantung dan naik pada atap pada mobil angkutan umum yang tentunya sangat membahayakan keselamatannya, kami meminta kepada DPRK Bener Meriah segera mengalokasikannya pada Tahun 2013 demi totalitas peningkatan Mutu di Bener Meriah.
  4. Mahasiswa juga mendesak pemaparan Hasil evaluasi komisi D DPRK Bener Meriah tentang pelaksanaan, kelayakan dan peningkatan kwalitas Tenaga pengajar serta pendidikan Bener Meriah sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Transparansi Publik dan Qanun Aceh  Nomor 5 Tahun 2008 BAB I, tertera Pasal 38, Dan Pasal 68.
  5. Melihat dan menimbang banyaknya tenaga pengajar yang belum memenuhi syarat kelayakan seperti yang di atur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2008Bab IX, Pasal 39 ayat 1, yang mengakibatkan hadirnya regenerasi di kabupaten Bener Meriah tidak memiliki kapasitas dengan memverifikasi secara menyeluruh tenaga pengajar di seluruh Kabupaten Bener Meriah, agar mengurangi kemungkinan terjadinya praktek Nepotisme dalam batang tubuh Lembaga Pendidikan yang dapat menimbulkan dampak negative pada pendidikan Kabupaten Bener Meriah.
  6. Memperhatikan kesejahteraan Guru yang berada di pedalaman dan Guru SLB  Bener Meriah sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2008, BAB IX, Pasal 38, Agar keadilan secara merata sesuai yang tertuang pada sila ke 4 Pancasila “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” dapat terwujud sebagaimana mestinya.
  7. Memaparkan kepada seluruh elemen masyarakat Bener Meriah serta media baik cetak maupun elektronik sabab Musabab di batalkannya pembangunan Institute Kesenian Aceh (IKA) di Bener Meriah.
  8. Merealisasikan UU No.14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan dan perealisasikan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mengumumkan melalui papan informasi di setiap sekolah yang berada di Kabupaten Bener Meriah, yang menjadi tolak ukur transparansi Anggaran  untuk mengurangi kemungkinan terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan melibat kan seluruh komponen Sekolah dalam merumuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengalokasian dana BOS sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008, BAB X, Pasal 46.
  9. Penggunaan Alokasi pendidikan pada  yang tepat guna dan sasaran sesuai dengan kebutuhan Pendidikan di Bener Meriah dengan memperhatikan serta mempertimbangkan segala sesuatu yang menjadi prioritas pendidikan di Kabupaten Bener Meriah.

“Kita berharap tuntutan ini bisa ditindaklanjuti pihak legislatif dan eksekutif dan menjadi salah satu ajuan RPJM  yang akan di realisasikan oleh pejabat berwenang (sampai Tahun 2013),” ujar Konadi.

Jika tuntutan ini tidak ada respon dari pejabat berwenang, lanjut Konadi, maka aksi massa besar kemungkinan akan terjadi demi kemajuan Bener Meriah pada umumnya dan pendidikan Bener Meriah Khususnya.

”Jika Kamu ingin Memajukan Negaramu Maka perhatikanlah Pendidikannya, dan jika ingin memajukan pendidikannya maka Muliakanlah pendidiknya,” tandas Konadi mengutip ungkapan bijak.(SP/red.04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.