Pemkab Siap Sukseskan Festival Danau Lut Tawar 2013

Final Logo Festival DLT Black

Takengon | Lintas Gayo – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tetap berkomitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan rangkaian Festival Danau Lut Tawar tahun 2013. Demikian ditegaskan Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara, MM saat ditanya Lintas Gayo disela-sela kegiatan karya bakti perbaikan jalan seputaran Takengon, Rabu (9/01).

“Kita sangat serius untuk menyelenggarakan rangkaian even tersebut, dan kita sudah mencoba upaya-upaya lain dalam pendanaannya termasuk dari Pemerintah Provinsi Aceh dan APBN selain dari APBK sendiri,” kata Khairul Asmara.

Dan untuk memulai rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk pengembangan wisata daerah tersebut, diungkapkan Khairul masih menunggu proses sidang anggaran oleh DPRK yang menurutnya sudah mulai diproses.

Adapun agenda kegiatan dalam kaitan tahun kunjungan wisata tersebut, dirincikan singkat akan dilaksanakan sejumlah even seni budaya yang terkait langsung dengan persiapan Kabupaten Aceh Tengah untuk menghadapi Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) tahun 2013 yang rencananya digelar bulan September di Banda Aceh.

Selain itu juga ada sejumlah perlombaan olahraga yang berkaitan dengan pariwisata. Dan ditegaskan juga akan digelar serangkaian even yang berkaitan dengan promosi kopi Arabika Gayo sebagai produk perkebunan unggulan Kabupaten Aceh Tengah.

“Kita belum bisa bicara banyak sebelum APBK disahkan dan Insya Allah tidak lama lagi,” pungkas Wakil Bupati ini sambil menegaskan rangkaian kegiatan tersebut nantinya akan melibatkan sebanyak-banyak elemen masyarakat Aceh Tengah. (LG003)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. TRICK DAN INTRICK MERAIH KUCURAN ANGGARAN,….!!!

    Cara-Cara Koruptor Merampok Uang Rakyat

    Menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 yang termasuk kategori korupsi antara lain segala perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Orang-orang yang melakukan tindak korupsi disebut koruptor. Keuangan negara yang dirugikan oleh para koruptor tersebut notabenenya adalah milik rakyat.

    Jadi, para koruptor itu secara langsung maupun tidak langsung sudah merampok uang rakyat. Uang rakyat itu mereka gunakan untuk kepentingan mereka sendiri seperti memperkaya diri sendiri tanpa memedulikan orang lain. Pantaslah kalau kita menghujat mereka, mencaci maki mereka, dan menyumpah serapah mereka. Kata-kata kutukan pun tak ketinggalan untuk para koruptor tersebut.

    Secara nyata, semua perbuatan korupsi itu diimplementasikan dengan banyak cara. Cara paling jamak dilakukan oleh para koruptor adalah me-mark-up harga pembelian suatu barang. Cara ini sering dilakukan para koruptor kelas teri hingga kelas kakap. Barang-barang yang di-mark-up itu biasanya diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti fasilitas publik maupun barang-barang untuk fasilitas negara. Mark-up dilakukan dengan cara menaikkan harga barang-barang tersebut melebihi harga normalnya. Misalnya, harga sebuah kursi yang tadinya cuma berharga 5 juta rupiah di-mark-up menjadi 24 juta rupiah atau harga laptop yang hanya sekitar 7 juta di mark-up menjadi 20 juta rupiah. Kalau ditotal dari hasil mark-up tersebut, jumlah kerugian negara memang tak tanggung-tanggung besarnya. Negara pun bisa bangkrut dibuatnya.

    Cara-cara yang dilakukan para buronan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), yang terdiri dari para konglomerat yang sempat berjaya di masanya dapat juga dijadikan alternatif lain buat merampok uang rakyat. Para pengusaha ini memblow-up nilai aset yang dimilikinya untuk memperoleh bantuan likuiditas. Misalnya, nilai aset yang sebenarnya cuma benilai 10 milyar dilaporkan sebesar 100 milyar. Para auditor pun diajak kerja sama untuk menggolkan nilai aset yang sudah dimark-up itu. Apabila nilai aset ini disetujui bank maka para koruptor itu sudah mengantongi uang rakyat sebesar 90 milyar. Jadi, tak rugi bagi para pengusaha itu untuk kabur ke luar negeri dengan meninggalkan aset-asetnya yang cuma 10 milyar itu. Negara pun gigit jari menjual aset-aset para penipu itu, yang ternyata nilainya tak seberapa.

    Cara-cara demikian juga sering dilakukan para pengusaha nakal lainnya, baik pengusaha kelas kakap maupun kelas coro. Para pengusaha nakal itu pinjam uang ke bank. Segala asetnya digadaikan ke bank, namun nilai asetnya sudah diblow-up sedemikian rupa agar menjadi lebih mahal dari nilai sebenarnya. Berkat persekongkolan dengan oknum pejabat di bank, nilai aset tersebut pun disetujui. Mereka pun mendapat pinjaman sangat besar dari bank. Saat jatuh tempo pembayaran tiba, mereka tak mampu bayar, alias macet. Uang pinjaman pun dibawa kabur ke luar negeri. Jadi tak heran, kalau banyak oknum pejabat di bank yang tertangkap karena dianggap bersekongkol dengan pengusaha nakal untuk memblow-up aset mereka yang sebenarnya sangat kecil.

    Yang lagi trend sekarang adalah cara-cara korupsi yang dilakukan oleh orang-orang semacam Gayus dan De-We alias Dhana Widyatmika. Dua pegawai pajak golongan rendah ini berhasil meraup puluhan milyar dari hasil konspirasinya dengan para perusahaan kelas kakap. Caranya, mereka mengutak-atik nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kakap tersebut menjadi lebih kecil. Dari hasil utak-atik itu, perusahaan-perusahaan tersebut pun tak perlu membayar pajak dari nilai yang seharusnya. Misalnya, yang tadinya mereka harus bayar pajak sebesar 100 milyar, mereka hanya cukup membayar pajak sebesar 10 milyar saja. Kewajiban 90 milyar sisanya tetap menjadi milik perusahaan. Imbalannya, para petugas pajak itu mendapat komisi yang fantastis.

    Selain mengibuli pembayaran pajak, cara koruptor merampok uang rakyat pun dapat dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa serta pemenangan tender untuk proyek-proyek pemerintah. Oknum pejabat di pemerintahan dapat memuluskan badan usaha tertentu untuk mendapatkan proyek pemerintah yang bernilai besar. Sebagai imbalannya, oknum pejabat itu mendapat komisi dari badan usaha yang memenangkan tender tersebut.

    Sebenarnya, para koruptor itu punya cara-cara lainnya untuk merampok uang rakyat. Mereka juga punya taktik dan menguasai teori konspirasi, bahkan mereka juga pintar melobi dan bernegosiasi. Kalau cara-cara korupsi itu dijadikan sebuah buku, saya yakin pasti bakal menjadi buku suci bagi para (calon) koruptor. Namun yakinlah, korupsi itu hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang punya power, punya kekuasaan, dan punya akses untuk itu. Tanpa itu, mustahil mereka bisa korupsi.

  2. MARI JAGA BERSAMA KEMANA UANG AGGARAN DAERAH,…!!!
    TEHNIK DAN CARA-CARA KORUPSI

    Pendahuluan.

    Sejak bergulirnya Reformasi di Negara tercinta ini , kita sering mendengar himbauan untuk berperang melawan “ Korupsi “ dari berbagai golongan masyarakat , baik dari golongan masyarakat kecil sampai pimpinan tertinggi Negara.

    Konon katanya melakukan korupsi itu termasuk kategori pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan kepada Pelakunya dapat dikenakan hukuman Pidana. Tetapi kenapa sampai saat ini masih banyak saja orang-orang yang melakukan nya, bahkan menjadi ketagian untuk melakukan korupsi dan sepertinya walaupun ancaman hukuman pidana cukup berat ,tapi “ ngak ngaruh gicu loh “ buat para Koruptornya , sampai-sampai para penggiat anti korupsi, penegak hukum, masyarakat yang belum pernah korupsi / yang belum kebagian melakukan korupsi / yang ngak tau caranya korupsi, pada bingung sendiri.

    Nah yang bikin heran lagi masalah “Korupsi “ sekarang bisa menjadi lahan bisnis yang sangat menguntungkan bagi sebagian masyarakat, karena mulai dari para calon anggota legislative, eksecutive, yang berkampanye , para penegak hukumnya , pengacara,telah menjadikan Korupsi sebagai bahan untuk pencitraan diri, bahkan saat ini korupsi bisa menjadi lahan bisnis yang menguntungkan sebagai contoh ; media-media yang memberitakan atau membahas soal Korupsi dalam program “talk show “ , bisa membuat mereka mendapat Rating tertinggi. Jadi bisa dibilang bisnis “Korupsi “saat ini sedang mengalami “ Booming “.

    Padahal kalau kita perhatikan lembaga pendidikan hukum dan ekonomi di Indonesia, sudah termasuk salah satu yang terbaik di dunia , hal ini terbukti dengan telah banyaknya ahli-ahli bidang hukum dan ekonomi Indonesia yang diakui kehebatannya di dunia internasional bahkan mendapat penghargaan-penghargaan internasional, belum lagi Indonesia juga termasuk Negara yang penduduknya taat menjalankan ibadah agamanya .

    Jadi kalau dipikir-pikir apa dan siapa sih yang salah ? . Sebenarnya sih ngak ada yang salah , tapi mungkin masih ada yang kurang dalam sistem pendidikan nya atau ceramah-ceramah agama yang diberikan , karena sistem pendidikan serta ceramah-ceramah agama yang diberikan lebih mengutamakan dan mengedepankan ” hal-hal yang bae-bae ajah “ , contohnya; “anda sebagai seorang yang berpendidikan harus bekerja sesuai aturan dan system yang berlaku” atau “ anda sebagai umat yang beragama harus menjalankan ajaran agama dengan benar “ dan selanjutnya “blaa…blaa…blaa dirinci deh hal-hal yang lurus-lurus ajah”, sedangkan yang jelek-jelek tidak pernah secara terinci dan detail dikasih tahu /diajarin , jadi akibatnya masyarakat ngak ngerti dan ngak tahu yang jelek-jelek itu wujudnya seperti apa?, implementasinya gimana?,yang mana yang masuk kategori KORUPSI?,yang seperti apa yang bisa Di KORUPSI?, atau perbuatan yang ber bau-bau KORUPSI tapi sudah dianggap lumrah dan ngak aneh lagi kalau dilakukan itu yang gimana sih? . Sebagai contoh; masih banyak para pendidik dan juga para ulama apabila ditanya oleh muridnya atau jamaahnya seperti ini ; “ Kalau kita dikasih uang atau barang oleh rekanan/pemasok ,tapi sebenernya kita ngak pernah minta dan pemasok/rekanan itu mengatakan ikhlas memberikan sebagai tanda terima kasih “, apakah ini termasuk korupsi dan boleh diterima apa ngak?, Nah apa yang dijawab oleh gurunya/ulamanya ; “ ya kalau yang begitu mah bukan korupsi , diterima ajah itu kan rejeki jangan ditolak “, he..he…he…, padahal sih kalau Anda ngak duduk diposisi jabatan tertentu apa rekanan/pemasok itu akan memberikan tanda terima kasih ? boro-boro ngasih, negor juga itu rekanan atau pemasoknya belum tentu kan……iya kan…….

    Makanya di dalam artikel ini secara lebih detail akan dibahas tentang bagaimana tehnik dan cara-caranya korupsi yang lazim maupun yang belum lazim dilakukan di Negara ini, dari Korupsi kecil-kecilan tapi kalo dikumpul-kumpulin bisa banyak, sampai dengan Korupsi yang sekaligus bisa dapet banyaak dan banyuak buanget, agar masyarakat bisa lebih tahu serta memahami bahwa ternyata yang namanya Korupsi itu “gampang yee”dan legit dan secara ngak sadar mungkin Anda-anda juga termasuk udah sering ngerasain bahkan juga melakukannya.

    Akan tetapi kalau nantinya setelah membaca artikel ini “Anda-anda” lebih banyak yang memilih jadi “Koruptor” jangan salahin penulisnya, karena didalam buku ini akan mengulas berbagai faktor peluang, keuntungan yang bisa didapat dari korupsi ,tetapi juga hal-hal yang harus diwaspadai serta resiko yang harus ditanggung oleh Anda-anda sendiri, dan yang lebih penting lagi apabila yang ngatur Negara ini maupun para ulama keagamaan ngak pernah membenahi Cara-cara untuk melakukan pencegahannya , ya silahkan saja Anda-anda menikmati hasil korupsi dengan “Tenang Aman Dan Terkendali “ ……….he…he…he…asik kan.

    Artikel ini juga akan dibuat secara berseri , mengingat modus korupsi yang selalu mengalami perkembangan , dan selalu menyesuaikan diri dengan kelemahan-kelemahan system birokrasi dan perundang-undangan yang ada.

    Selamat menikmati.

    Pengertian Korupsi :

    Disini kita tidak akan membahas pengertian korupsi sebagaimana yang telah ditetapkan didalam ketentuan perundang-undangan maupun system keuangan dan akuntansi yang berlaku, hal ini di karenakan ;

    Sudah begitu banyak Ketentuan perundang-undangan Anti Korupsi yang ditetapkan dan semua bisa Anda beli ditoko-toko buku, tetapi ironisnya korupsinya bukan berkurang tetapi malahan semakin marak orang berlomba-lomba untuk adu banyak-banyakan Korupsi, mengingat hukuman buat Koruptor yang “ nyikatnya banyak” lebih ringan daripada yang Korupsi dikit/tanggung-tanggung.
    Ironisnya lagi sebagian besar ketentuan perundang-undangan yang dibuat untuk mencegah terjadinya korupsi, baik itu dalam bentuk Undang-undang, Kepres,Kepmen dan Kep-kep dibawahnya lagi, ternyata masih banyak bolong-bolongnya dan bisa dengan mudah diterobos oleh para Koruptor.
    Masih banyak Sistem administrasi keuangan dan akuntansi , yang di implementasikan tidak lengkap dan sempurna , bahkan seolah –olah diatur agar dapat disiasati menjadi peluang untuk terjadinya Korupsi.

    Oleh sebab itu pengertian korupsi disini adalah : “adanya kesempatan yang memungkinkan seseorang memperoleh keuntungan diluar hak dan kewenangannya sesuai jabatan/tugas pekerjaannya”, ini buat para pejabat dan birokratnya. Sedangkan untuk Pengusaha dan Masyarakatnya adalah : “ yang penting semua bisa lancar dan cepet selesai, biar nambah biaya & cape & ngelanggar aturan dikit ngak apa-apa” , asal ada kesempatan untuk bisa untung banyak dan terus-terusan.

    Kesempatan Penyebab Terjadinya Korupsi :

    Pembuat Undang-undang sendiri memang sengaja atau memang ngak tahu bahwa , ketentuan yang mereka bikin masih banyak bolong-bolongnya untuk bisa diterobos Koruptor.
    Peraturan pelaksanaan dari ketentuan perundang-undangan tidak secara detail dan rinci mengatur hal-hal yang paling penting untuk mencegah terjadinya korupsi, yang kemungkinan memang dibuat asal ada aturannya saja ,agar para birokrat dalam pelaksanaan kerjanya juga ngak terlalu cape dan rumit serta masih ada kesempatan untuk melakukan Korupsi.
    Tidak adanya niatan dari para Pimpinan, Pejabat, Manager dan Birokrat untuk mengatur secara detail aturan untuk mencegah dengan tuntas agar tidak terjadi korupsi, mengingat mereka juga masih kepingin dapet tambahan penghasilan.
    Para Pengusaha dan juga masyarakat pada umumnya ,lebih seneng keluar uang buat nyogok dan ngak mau direpoti sama aturan yang ribet-ribet , yang penting urusan lancar cepet selesai dan terus-terusan dapet kerjaan biar dapet untung banyak .
    Masih banyak para Pejabat,Birokrat,Petugas yang “Bijaksana”, artinya ;” memberikan kebijaksanaan yang tidak merepotkan masyarakat dan juga saling menguntungkan”.

    Keuntungan yang diperoleh dari hasil Korupsi belum tentu langsung dari keuangan perusahaan/instansi dimana Anda bekerja tetapi bisa saja dari seseorang yang mempunyai kepentingan dengan tugas/jabatan Anda atau

    mungkin dalam kurun waktu tertentu tidak terlihat merugikan perusahaan/instansi, tetapi dalam jangka panjang baru akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan/instansi dan tentunya menguntungkan bagi Anda dan teman-teman anda.

    Manfaat :

    Kalau membaca judul buku “ Tehnik Dan Cara-Cara Korupsi “, pasti Anda berasumsi bahwa manfatnya hanya untuk orang yang senang melakukan Korupsi dan akan membuat korupsi semakin berkembang dengan pesat, sehingga menghambat upaya pemberantasan Korupsi sebagaimana yang saat ini didengang-dengungkan oleh Government di hampir semua Negara termasuk diRepublik ini. Pemikiran seperti itu tidak salah tetapi juga ngak bener,” kenapa bisa begitu”?, karena manfaat dari buku ini dapat ditinjau dari dua Kubu/golongan .

    Manfaat bagi Golongan yang gemar dan kepengin Korupsi :

    Dengan mengetahui tehnik dan cara-cara korupsi maka Anda menjadi lebih percaya diri sewaktu akan melakukan korupsi.
    Anda yang ingin melakukan korupsi menjadi lebih professional, sehingga tidak asal-asalan dalam melakukan korupsi dan gampang tertangkap, karena kalau tertangkap yang rugi anda sendiri dan yang mendapat untung berbalik kepada aparat yang menangkap serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan.
    Anda kalau mau korupsi jangan hanya ikut-ikutan teman atau boss saja, karena banyak yang

    melakukan korupsinya hanya ikut-ikutan ternyata Dia tertangkap tetapi temen-temennya atau bossnya bisa lolos.

    Manfaat bagi golongan yang tidak suka korupsi ;

    Dimana-mana kalau para Ilmuwan mau mencari/membuat anti virus suatu penyakit ,mereka harus terlebih dahulu mengetahui cara-cara kerja dari virus penyakit itu.
    Kalau pembuat anti virus computer mau bikin software anti virus, mereka terlebih dahulu mempelajari cara-cara virus computer itu bekerja.
    Kalau penegak hukum mau menangkap penjahat, harus mengetahui juga cara-cara penjahat itu beroperasi.
    Menambah wawasan bagi Para Aparat Penegak hukum, anggota Legislatif, yudikatif, para pemerhati anti korupsi , yang sampai saat ini lebih banyak hanya berwacana dan tidak dapat menghasilkan ha-hal yang di inginkan oleh Masyarakat ( khususnya yang memang ngak seneng korupsi )

    Sampai saat ini kan sebenarnya sudah banyak para koruptor yang ketangkep, dan tentunya juga sudah banyak refrensi tentang cara-cara korupsi yang dimiliki oleh para aparat hukum ,pejabat,birokrat dan para petinggi Negara, tapi kog korupsi semakin berkembang dengan pesat?.”.kenapa bisa begitu dong”? sebab ;

    Tehnik dan Cara-cara korupsi tidak pernah diajarkan secara terbuka dan transparan, karena takut nanti para koruptornya lebih pinter dari penegak hukumnya, sehingga mereka ngak pernah bisa nangkep koruptor.
    Kalau cara-cara korupsi berikut kelemahan system sebagai penyebab terjadinya korupsi diajarkan,maka kemungkinannya semua orang menjadi pinter untuk bisa mencegah sendiri terjadinya korupsi , sehingga pekerjaan dari para Polisi, Jaksa, hakim, pengacara, KPK, Legislatif,Komisi-komisi/Lembaga-lembaga yang bertugas membrantas korupsi, BPK, LSM, Pejabat dan banyak profesi lainnya , jadi berkurang alias ngak kepake & ngak ade pemasukan.

    Cara-cara Korupsi yang sudah lazim dilakukan ;

    Supaya lebih halus dan enak didenger / diucapin kita ganti saja istilahnya menjadi “ Tehnik dan cara-cara untuk dapetin tambahan uang atau barang selain dari gaji “ yang berkaitan dengan pekerjaannya atau sebagai birokrat .

    Dari mulai jabatan Tukang Parkir ,Office Boy sampai dengan Pejabat yang paling tinggi disetiap kantor instansi pemerintahan maupun swasta , kalau “Anda-anda mau saja” dipastikan bisa dapet yang mananya Uang/Barang selain gaji resmi , jadi ngak usah kawatir ngak kebagian deh dan cara-cara yang disajikan dalam buku ini juga kebanyakan orang udah tahu alias bukan rahasia umum lagi , tapi ada juga sih yang masih jarang orang tahu karena memang sengaja ngak disebar luaskan oleh kalangan tertentu mengingat cara-cara ini merupakan “jatahnye kalangan tertentu tersebut atau kalangan di birokrasi” malahan oleh kalangan tersebut hasilnya katanya “juga buat tambahan penghasilan karena gajinya kecil atau buat tambahan kesejahteraan karyawan/pegawai dilingkungannya “atau dibagikan kepada rakyat banyak atau menstabilkan perekonomian bangsa” , atau mereka beralasan “ bahwa ketentuan nya/ undang-undangnya udah begitu dan belum diubah-ubah ”. Nah itulah enaknya dan bikin ketagian ……nambah lagi nambah lagi….., jadi Anda-anda ngak perlu khawatir karena banyak yang dukung dan juga banyak yang melakukannya , dan sampai sekarang masih aman-aman aja tuh walaupun sebenarnya perbuatan itu sebagian besar ada yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.

    Di kalangan masyarakat sendiri ( khususnya para birokrat /pekerja kantoran level menengah keatas) saat ini sudah tidak sungkan –sungkan lagi untuk mencari kesempatan agar bisa mendapat tambahan uang selain dari gajnya yang resmi dan bahkan berupaya untuk mensiasati juga supaya pendapatan yang tidak resmi dimasukkan kedalam system , agar menjadi legal sebagai pendapatan resmi ……hehehehe………..

    Beberapa Jenis Tugas/Pekerjaan/Jabatan antara lain :

    1. OFFICE BOY/ PETUGAS DAPUR :

    Obyek;

    Gula, kopi, teh, pengharum ruangan, pengharum lantai, kain lap/pel, gelas,cangkir,sapu,kemoceng dll, yang biasanya oleh manajemen dalam seminggu/sebulan mendapat jatah sebanyak volume tertentu disesuaikan dengan kebutuhannya, misalnya; untuk seminggu gula dikasih 5 kg, teh 20 bungkus, kopi 3 kg.

    Faktor Kelemahannya;

    Biasanya manajemen dalam menetapkan jumlah volume untuk seminggu selalu dibikin lebih, bisa sampai 20% dari kebutuhan yang sebenarnya, soalnya takut diprotes karyawan kalo ternyata belum seminggu udah habis dan karyawan ngak bisa ngopi / ngeteh.
    Realisasinya jarang dievaluasi, malahan untuk tahun-tahun kedepan cenderung jatahnya dinaikin.
    Di hampir semua Instansi/perusahaan kebanyakan biaya untuk pembelian Kebutuhan tersebut dikategorikan sebagai biaya yang harus habis, kalo ngak abis atau ada sisa bisa-bisa untuk tahun berikutnya dikurangin deh anggaran biaya untuk pembelian kebutuhan tersebut.

    Faktor Peluangnya ;

    Kalau Anda mau ambil buat dibawa pulang sebanyak masing-masing 10% dari jatah gula,kopi,teh untuk seminggu tersebut masih ngak ketauan.
    Lebih dari 10% yang dibawa juga masih bisa, dengan syarat kebutuhan sehari-hari untuk para karyawan yang dilayani harus selalu cukup dan servis Anda kepada karyawan cepat dan tepat.
    Terhadap perbuatan ini kebanyakan manajemen cenderung tutup mata, karena mereka menganggap Anda gajinya kecil jadi masih wajar kalo ngambil sedikit buat dirumah ( amannnn deh).
    Sangat jarang manajemen mengharuskan office boy untuk membuat secara rinci laporan penggunaan/pemakaian gula, kopi, teh setiap hari.

    Faktor Keuntungan;

    Dari gula ½ kg = Rp.5.000,- teh 2 bungkus=Rp.6.000,- kopi 300 grm=Rp.6.000,-, total Rp. 17.000,- dalam seminggu , dalam sebulan Rp. 17.000,- x 4 = Rp. 58.000,-
    Itu baru dari gula,kopi,teh, belum dari barang lainnya kalo jatahnya dari manajemen juga dilebihin.

    Faktor yang harus di Waspadai ;

    Anda jangan terlalu rakus dengan mengambil lebih dari yang seharusnya, tetap harus dengan perhitungan yang wajar dan terkendali, dan diupayakan sewaktu membawa pulang tidak diketahui oleh karyawan lain diluar office boy.
    Sesama office boy yang lain harus ada saling pengertian, atau bergantian membawa pulang jatah gula, kopi, teh sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
    Apabila manajemen selalu melakukan evaluasi secara harian dan rutin Anda diharuskan membuat laporan ke manajemen , Anda harus menghentikannya untuk membawa pulang gula, kopi teh dan sabar menunggu sampai manajemen “ anget-anget tahi ayam” dalam melakukan control.
    Kalau manajemen mengharuskan anda secara detail membuat laporan realisasi pemakaian gula,kopi,teh serta jumlah berapa gelas kopi/teh yang telah didistribusikan ke masing2 unit kerja/orang setiap hari,dan manajemen juga melakukan croscek ke setiap unit kerja yang dilayani, maka sebaiknya anda jangan coba2 lagi membawa pulang gula, kopi,teh.

    Faktor Resiko ;

    Menurut para Ulama perbuatan ini tidak Halal dan dosa ditanggung sendiri.
    Kalo ketauan manajemen , Anda bisa di PHK dan ngak mungkin dipindahkan atau dimutasi karena jabatan Office Boy/Petugas dapur rata-rata adalah jabatan paling bawah jadi ngak ada lagi jabatan dibawahnya.

    2. MANAJER/STAF BAGIAN KERUMAH TANGGAAN

    Obyek ;

    Anggaran biaya pembelian kebutuhan rumah tangga Instansi/Perusahaan.
    Setiap item barang-barang yang termasuk kebutuhan rumah tangga.
    Pemasok barang-barang kebutuhan ke Instansi/Perusahaan tersebut.

    Biasanya tugas dan tanggung jawab Manajer Bagian Kerumah Tanggaan , mulai dari penyusunan jenis barang kebutuhannya, anggaran biaya, pengadaan/pembeliannya, bahkan bisa sampai penetapan perusahaan pemasoknya .

    Faktor Kelemahannya ;

    Penetapan harga setiap jenis kebutuhan rumah tangga dalam anggaran ,biasanya disesuaikan dengan harga pasar ditambah 10% s/d 20%.
    Volume/jumlah kebutuhan setiap item barang untuk setiap tahun cenderung tidak ditetapkan berdasarkan realisasi pemakaian tahun-tahun sebelumnya, malahan terkadang selalu dinaikkan 5% s/d 10%.
    Realisasi pembelian kebutuhan rumah tangga , biasanya dipecah-pecah sesuai kelompok item barang
    System pembeliannya tidak sekaligus untuk 1 tahun , akan tetapi dipecah menjadi per 3 bulanan agar total harga tidak melebihi ketentuan yang diharuskan untuk lelang, tetapi masih masuk untuk pembelian sistim penunjukan langsung/pemilihan langsung.
    Pemasok barang biasanya hanya dari satu perusahan ( tidak pernah diganti)misal; koperasi karyawan atau diberikan pada perusahaan teman dari manager rumah tangga.
    Yang menandatangani berita acara penerimaan barang , hanya dari bagian rumah tangga sedangkan dari bagian lainnya hanya ikut menandatangani tetapi tidak ikut melihat langsung fisik barang.
    Pendistribusian dan laporan realisasi pemakaian barang juga hanya dilakukan dan diketahui oleh petugas bagian rumah tangga.
    Tidak pernah dibuat back-up secara rinci berapa jumlah/volume setiap item barang yang dibutuhkan untuk setiap unit kerja sebagai pendukung rencana kebutuhan barang rumah tangga yang akan dibeli setiap tahunnya.
    Laporan realisasi penggunaan kebutuhan rumah tangga yang dibuat biasanya hanya berdasarkan asumsi, yang penting secara formal ada laporannya.
    Ketentuan-ketentuan maupun system pelaksanaan tugas dari mulai penyusunan anggaran sampai pengadaannya dibuat hanya sebagai formalitas.
    Tidak pernah dilakukan cros-cek antara laporan yang satu dengan laporan lainnya , serta pemeriksaan fisik barang dilapangan .
    Harga dari setiap item barang yang ditetapkan berdasarkan harga yang umum dipasaran ditambah asumsi kenaikan karena inflasi + asumsi lainnya.

    Faktor Peluang ;

    Kecuali gula,kopi,teh masih banyak lagi barang-barang/kebutuhan rumah tangga yang bisa dibawa pulang seperti misalnya ; air mineral gallon ,dll
    Alat tulis kantor, Atk Komputer,acesoris computer, bahkan laptop , computer bisa jadi milik pribadi.
    Kebutuhan peralatan ruangan kantor seperti AC, kipas angin dll.
    Kebutuhan komsumsi rapat dll.
    Setoran/fee/hadiah/tanda terima kasih dari rekanan/pemasok barang.
    Hasil Mark-up dari pembelian barang-barang kebutuhan rumah tangga.

    Faktor Keuntungan;

    Dari gula, kopi dalam seminggu dibawa pulang masing2 1 kg , gula Rp.10.000x 1kg = Rp. 10.000,- kopi Rp. 18.000,-x 1 kg = Rp. 18.000,- , teh 5 bungkus x Rp. 2.000,- = Rp. 10.000,- total seminggu Rp.10.000,-+Rp. 18.000,-+Rp. 10.000= Rp. 38.000, sebulan Rp. 38.000,-x 4 =Rp. 152.000,- dalam setahun Rp. 152.000,- x 12 = Rp.1.824.000,-
    Dari Air mineral , seminggu 2 galon x Rp. 10.000,- sebulan Rp. 40.000,- , setahun Rp.40.000,-x 12 = Rp. 480.000,-
    Dari Kertas , sebulan 2 rim x Rp. 28.000,-= Rp. 56.000,- , setahun Rp. 56.000×12 = Rp.672.000,-
    Dari flasdisk , setahun 4 x Rp. 90.000,- = Rp. 360.000,-
    Computer PC , dalam 3 th satu unit Rp. 6.000.000,- , setahun Rp. 6.000.000,-: 3 = Rp. 2.000.000,-
    Laptop , dalam 3 th satu unit Rp. 6.000.000,- , setahun Rp. 6.000.000,- : 3 = Rp. 2.000.000,-
    AC, dalam 5 tahun satu unit Rp. 3.500.000,- , setahun Rp. 3.500.000,- :5 = Rp. 700.000,-
    Konsumsi rapat biaya dalam 1 th sebesar Rp. 30.000.000,- , diambil 10% = Rp. 3.000.000,-
    Anggaran Rumah Tangga dalam setahun sebesar Rp. 300.000.000,- di markup 10% = Rp.30.000.000,-
    Fee/hadiah/tanda terima kasih dari rekanan 5% x Rp.300.000.000,- =RP. 15.000.000,-

    Potensi keuntungan yang bisa diperoleh dalam setahun dari hasil korupsi = Rp. 53.732.000,-

    Faktor yang harus di waspadai :

    Apabila realisasi pemakaian kebutuhan rumah tangga seperti gula, kopi, teh, air mineral untuk setiap hari/minggu/bulan/triwulan, harus dibuatkan laporan secara rinci berdasarkan realisasi pemakaian disetiap unit kerja dan selalu dilakukan monitoring dalam kurun waktu tertentu, maka kebutuhan riel akan diketahui dengan lebih mendekati yang sebenarnya, Anda jangan coba-coba untuk mengurangi dengan membawa pulang, karena mudah dapat diketahui dengan meng croscek antara laporan jumlah realisasi dengan laporan jumlah pembeliannya dan jumlah pendistribusian ke setiap unit kerja.
    Apabila harga untuk setiap item barang harus ditetapkan sesuai dengan standart harga yang sebenarnya dan tidak boleh lebih tinggi dari tahun sebelumnya , tanpa harus mengikuti tingkat inflasi ,maka Anda jangan melakukan mark-up lagi karena akan berakibat jumlah barang tidak akan mencukupi kebutuhan yang seharusnya .
    Apabila setiap barang diharuskan untuk dipakai dengan efisien disesuaikan dengan fungsinya dan tidak setiap tahun harus diganti baru , serta harus melengkapi pendukung /alasan yang realistis dan terukur untuk setiap usulan penggantian/penambahan barang, maka Anda jangan lagi mengusulkan/ memasukkan tambahan kebutuhan asal-asalan/ semaunya , karena dari usulan tersebut akan mudah diketahui bahwa Anda mempunyai niat untuk melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri .
    Apabila Manajement & Pimpinan Instansi/Perusahaan , semuanya telah benar-benar berkomitmen dan konsisten untuk membuat system yang secara detail serta akurat untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta dalam pelaksanaannya benar-benar dievaluasi dan dikontrol ketat serta berkesinambungan, maka Anda harus berpikir dua kali untuk masih ingin nyolong.
    Apabila hasil pemeriksaan Unit Satuan Internal Control/ Auditor , seluruhnya menjadi pegangan Manajemen dan Pimpinan Instansi/Perusahaan dalam menilai kinerja Anda ,dan juga petugas Auditor sudah tidak dapat Anda sogok/disuap untuk dapat merubah hasil pemeriksaannya , maka Anda juga harus benar-benar melaksanakan SOP yang telah ditetapkan.
    Apabila sudah tidak ada lagi “ Titipan “ dari Pimpinan Instansi/Perusahan untuk memenangkan Rekanan/Pemasok tertentu dalam pengadaan barang/jasa.

    3. ANGGOTA DPR /DPRD

    Obyek:

    Anggaran Belanja Negara (APBN,APBD)
    Promosi Pejabat Negara (Pejabat Instansi Pemerintah Pusat/Lembaga Negara/Pemerintah Daerah)
    Peraturan Perundang-undangan
    Rencana Anggaran Belanja
    Peraturan Pemerintah

    Faktor Kelemahannya :

    Tidak ada Lembaga yang lebih tinggi untuk mengawasi kinerja DPR/DPRD.
    Partai Politik sebagai induk Organisasi dari para Anggota DPR/DPRD, cenderung melindungi Anggotanya.
    Memiliki kekuasaan yang besar untuk mengawasi kinerja Pemerintah/eksekutif , dalam rangka mewakili kepentingan masyarakat , namun tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan hasil kinerjanya kepada masyarakat yang diwakilinya.
    Kebijakan yang dikeluarkan lebih banyak yang bernuansa Politis, sehingga kesalahan dalam mengambil kebijakan sulit untuk diPidanakan.

    Faktor Peluang :

    Karena memiliki hak dan kewenangan yang besar untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan dari Pemerintah/Eksekutif, maka ada kesempatan untuk memperoleh imbalan dari pihak eksekutif agar usulannya bisa disetujui.
    Untuk menduduki posisi penting dipemerintahan , masih banyak pejabat yang rela memberikan imbalan uang kepada anggtota DPR/DPRD .
    Karena kewenangannya untuk ikut mengawasi proyek2 dipemerintahan maka dapat menitipkan Pengusaha-pengusaha agar dapat memenangkan tender pekerjaan di Instansi tertentu.
    Karena kewenangannya untuk menyusun perundang-undangan bersama pemerintah, maka bagi pihak-pihak tertentu yang ingin kepentingannya terakomodir dalam ketentuan perundang-undangan tersebut akan memberikan imbalan yang sangat besar .

    Faktor Keuntungan :

    Apabila Imbalan yang diberikan oleh Pejabat eksekutif yang menginginkan agar alokasi anggaran untuk daerahnya segera mendapat persetujuan dari DPR , memberikan sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan sebanyak 100 milyar, maka akan diperoleh 5 milyar dan kalau 1 triliun akan mencapai 50 milyar, jika dibagikan kepada 50 orang anggota ,maka masing-masing anggota sudah mendapat 1 milyar.
    Apabila dari masing-masing pejabat eksekutif yang ingin menduduki posisi penting, memberikan 500 juta, dari 40 orang pejabat akan terkumpul 20 milyar dan jika dibagikan kepada 50 orang anggota DPR masing-masing akan mendapat 400 juta.

    “Masih ada lanjutannya ………….mohon Anda bersabar”

News