Jakarta | Lintas Gayo – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan penyuluh perikanan sebesar Rp 80.000-300.000. Kenaikan ini mempertimbangkan peningkatan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai penyuluh perikanan.
Kenaikan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 169/2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Demikian informasi yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (10/12/2014).
Dalam Perpres ini disebutkan, kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diberikan Tunjangan Penyuluh Perikanan setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah:
Penyuluh Perikanan Utama Rp 1.500.000.
Penyuluh Perikanan Madya Rp 1.260.000.
Penyuluh Perikanan Muda Rp 960.000.
Penyuluh Perikanan Pertama Rp 540.000.
Penyuluh Perikanan Penyelia Rp 780.000.
Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000.
Penyuluh Perikanan Pelaksana Rp 360.000.
Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula Rp 300.000.
Sebelumnya, besaran Tunjangan Fungsional Jabatan Penyuluh Perikanan yang diatur dalam Perpres No 61/2010. Dibandingkan aturan yang lama, terdapat kenaikan yang bervariasi antara Rp 80.000-300.000.
Berikut adalah besaran Tunjangan Fungsional Jabatan Penyuluh Perikanan yang diatur dalam Perpres No 61/2010:
Penyuluh Perikanan Utama Rp 1.200.000.
Penyuluh Perikanan Madya Rp 900.000.
Penyuluh Perikanan Muda Rp 600.000.
Penyuluh Perikanan Pertama Rp 300.000.
Penyuluh Perikanan Penyelia Rp 500.000.
Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan Rp 265.000.
Penyuluh Perikanan Pelaksana Rp 240.000.
Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula Rp 220.000.
Dalam perpres yang baru disebutkan Tunjangan Penyuluh Perikanan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sementara bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
“Pemberian Tunjangan Penyuluh Perikanan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut keterangan di situs Setkab.
Pada saat Perpres No 169/2014 mulai berlaku, maka Perpres No 61/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 November 2014 itu.(detik/LG010)