Takengen | Lintas Gayo : Menjelang diresmikannya pembangunan fisik Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II oleh Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY), hingga kini PLTA dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR), yakni ganti usaha bagi pemilik keramba di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan.
Masyarakat pemilik keramba tersebut mempertanyakan pembebasan atau ganti usah yang dijanjikan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Daerah Aceh Tengah. Karena keramba mereka termasuk yang digusur karena masuk wilayah pembangkit listrik tenaga air yang akan segera dikerjakan.
Pembebasan yang dimaksud masyarakat tersebut sesuai dengan janji yang disepakati bersama oleh pihak PLN dan pemerintah daerah sebagai fasilitator, namun kesepakatan ganti rugi atau ganti usaha tersebut hingga berita ini diturunkan belum juga terlaksana.
”Semua serba tak jelas, kami mau menebar benih ikan, khawatir PLTA mulai bekerja. Sementara itu keramba kami masih bisa dipergunakan untuk membudidayakan ikan dan mendapatkan tambahan rezeki, coba bayangkan berapa kerugian kami?”ujar Adek, Jum’at (13/5) pemilik keramba jaring tancap di Kampung Asir-asir, Kecamatan Lut Tawar.
Begitu juga dengan Adi, Warga Kampung Baru, dia mengatakan pembayaran ganti rugi keramba hingga saat ini belum ada kejelasan, baik dari Pemkab dan PLTA. Sementara Keramba tersebut tidak mereka rawat dan terbengkalai. Menurut Adi, seharunya jika keramba tersebut dimanfaatkan, hingga saat ini mereka sudah bisa beberapa kali panen ikan dan mendapatkan uang.
”Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) dan pemerintah daerah berjanji pembebasan keramba tersebut akan dilakukan pada Desember 2010 lalu mundur padan Januari 2011 dan mundur lagi hingga kini tidak ada kejelasan,” ungkap Adi yang beralih profesi dari peternak ikan keramba menjadi tukang becak.
Menanggapi keluhan masyarakat ini, Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin, MM kepada Lintas Gayo mengatakan, masyarakat diharapkan jangan khawatir dengan ganti usaha tersebut.”Perlu kami tegaskan, bahwa pemilik keramba itu akan diganti hasil usahanya yang namanya ganti usaha. Bukan pembebasan, ini perlu diluruskan. Tapi, dengan ganti usaha tersebut masyarakat tidak dirugikan. Ini adalah hasil rapat Pemda dengan pihak PLTA,” kata Nasaruddin.
Mengenai waktunya, mengapa lambat. Menurut Bupati Aceh Tengah ini, pihak PLTA mengurus administrasi dan birokrasinya cukup panjang dan butuh waktu.”Masyarakat jangan khawatir, kompensasi ada untuk ganti usaha dan tidak rugi. Saat ini pihak PLTA, sedang meminta legal opinion atau pernyataan resmi dari pihak kejaksaan agar tidak merugikan semua pihak mengenai ganti usaha tersebut,” ungkap Nasaruddin.
Ir.H. Nasaruddin juga menambahkan, Presiden Republik Indonesia dipastikan akan meresmikan proses dimulainya pembangunan fisik Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II. “Namun seremoni peresmian proyek itu digelar di Istana Negara dan disiarkan melalui jaringan televisi pada Jumat tanggal 20 Mei 2011 nanti,”pungkas Nasaruddin. (Aman Buge)