Takengen | Lintas Gayo– Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP WH dan Linmas) Aceh Tengah menggelar razia terpadu penegakkan syariat Islam dalam bulan Ramadhan, Kamis (16/5/2016).
Razia yang terpusat di sekitar pusat kota Takengon tersebut turut melibatkan aparat dari unsur TNI dan Polri. Dalam operasi kali ini, petugas menyita beberapa jenis makanan yang dijual secara tertutup saat warga yang lain sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kepada Kompas.com, Kepala Kantor Satpol PP WH dan Linmas Aceh Tengah Syahrial mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk pengakan syariat Islam sesuai qanun yang berlaku di Aceh serta sesuai dengan poin komitmen bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Kali ini target operasi kita beberapa titik, titik pertama bagi pedagang yang berjualan (makanan) untuk berbuka puasa, sesuai dengan kesepakatan Forkopimda, mereka baru boleh membuka dagangannya pukul 15.00 WIB,” kata Syahrial.
“Kenyataannya jam 12.00 WIB tadi sudah ada yang berjualan, jadi kita peringatkan, agar besok atau selanjutnya tidak lagi dilakukan sebelum pukul 15.00 WIB,” lanjut dia.
Menurut Syahrial, pihaknya melakukan razia tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya sejumlah warung yang membuka warung makan pada siang hari.
“Setelah kita lakukan penggrebekan di lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat, kami menangkap tangan satu ruko atau rumah yang telah menyediakan fasilitas makan dan minum di siang hari,” sambung dia.
Sempat disita
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan, petugas dari Satpol PP WH dan Linmas awalnya mendatangi satu ruko di sekitar Pasar Inpres yang ditenggarai menjajakan makannya di siang hari. Namun setelah dilihat, pemilik rumah belum menyediakan makan minum, melainkan sedang mempersiapkan perangkat untuk memasak makanan.
Meski demikian petugas tetap memperingatkan kepada pemilik warung agar tidak membuka warung makannya sesuai waktu yang ditentukan, karena sehari sebelumnya petugas mendapat kabar warung tersebut sempat buka pada pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, petugas menggerebek satu rumah yang menyediakan fasilitas makan minum secara tertutup tidak jauh dari warung pertama. Dari tempat itu, para petugas termasuk dari Wilatul Hisbah atau sering disebut Polisi Syariat yang dipimpin langsung Syahrial menemukan satu rumah yang menerima para pelanggan untuk makan di siang hari.
Petugas kemudian membawa serta barang bukti masing-masing dua termos nasi berisi nasi goreng dan nasi putih beserta dua kilogram ikan goreng siap saji, serta satu potong ayam goreng beserta piringnya.
Pemilik warung yang merupakan seorang janda itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP WH dan Linmas Aceh Tengah untuk dimintai keterangan serta mendapatkan peringatan baik secara tertulis maupun secara lisan dari para petugas.
Sedangkan, barang bukti berupa beberapa jenis makanan yang sempat disita petugas dibawa pulang kembali oleh pemiliknya menyelesaikan segala bentuk administrasi tertulis. (Iwan Bahgia/Kompas.com)