Redelong – LintasGayo|Bakal tidak ada lagi tenaga honor di negeri Burni Telong ini. Bupati Bener Meriah Ahmadi, SE melarang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengangkat pegawai non PNS yasng ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Hal ini disampaikan oleh Ahmadi melalui surat Nomor: Peg.800/597/2017. Dalam surat tersebut Bupati menginstruksikan kepada jajaran kepala dinas, kepala badan, Kepala sekretariat, para Camat dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Bener Meriah, untuk tidak lagi menugaskan tenaga non PNS (honorer: red) yang berada di intansinya masing-masing.
Ahmadi juga menyampaikan SK tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Bener Meriah masa anggaran 2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan akan dilakukan rasionalisasi.
Surat ini langsung ditanda tangani oleh Ahmadi, SE dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 thn 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 814.1/169/SJ 2013 (LG 007)