Oleh: Waladan Yoga*
26 Agustus 2019 kemungkinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah periode 2019 – 2024 akan diambil sumpah jabatannya (dilantik).
Dari tiga puluh anggota DPRK Aceh Tengah, tiga orang akan ditempatkan sebagai pimpinan, satu orang ketua dan dua orang wakil ketua.
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), ketua DPRK akan diisi dari partai pemenang pertama, wakil ketua akan diisi dari partai pemenang kedua dan ketiga.
Hasil rekapitulasi dan penetapan perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pertama dengan 15.362 suara, diposisi kedua Gerindra dengan 12.523 suara dan Golkar diurutan ketiga dengan 12.414 suara.
Dengan urutan tiga besar perolehan suara di Kabupaten Aceh Tengah maka yang akan menjadi Ketua DPRK adalah PDI Perjuangan, Wakil Ketua Gerindra dan Wakil ketua yang kedua adalah Golkar.
Masing masing partai mempunyai aturan soal pengisian jabatan pimpinan DPRK, setiap partai memiliki petunjuk pelaksanaan/instruksi berkaitan dengan syarat dan ketentuan kader partai yang boleh diutus untuk menduduki jabatan tersebut.
PDI Perjuangan hampir dapat dipastikan mengutus sosok Arwin Mega (ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Tengah) yang akan didapuk sebagai ketua DPRK Aceh Tengah, satu satunya nama yang diusulkan dan diunggulkan PDI Perjuangan untuk pengisian jabatan ketua DPRK Aceh Tengah hanya Arwin Mega.
Gerindra juga dipastikan akan mengutus Edi Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPRK, hal ini juga didasarkan pada usulan DPC Gerindra Aceh Tengah dan melihat jabatan strategis Edi Kurniawan sebagai sekretaris partai, selain itu Edi Kurniawan juga berpengalaman sebagai anggota DPRK Aceh Tengah dan satu satunya nama yang diusulkan dan diunggulkan dari internal Gerindra Aceh Tengah.
Golkar Aceh Tengah mengusulkan tiga nama ke DPP Partai untuk diseleksi dan satu yang terpilih akan ditempatkan sebagai wakil ketua DPRK, diantara tiga nama tersebut adalah Ansyari, SE (Sekretaris Golkar), Ansaruddin Syarifuddin Naldin (Ketua DPRK sekarang) dan Muchsin Hasan (Mantan Ketua DPRK).
DPP Golkar sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait syarat pengisian jabatan pimpinan DPRK, secara garis besar syarat kader yang akan ditempat sebagai pimpinan DPRK diantaranya harus menjabat pengurus harian partai, pernah menjadi anggota DPRK, berpendidikan minimal S1, memenuhi ketentuan perundang-undangan serta tidak pernah menjadi anggota partai Lain.
Ansyari, SE hanya tidak memenuhi syarat “pernah menjadi anggota DPRK”, sementara Naldin tidak memenuhi syarat “berpendidikan S1” dan “tidak pernah menjadi anggota partai lain” karena pernah nyalon legislatif dari partai lain serta pada tahun 2011 pernah mengundurkan diri dari Partai Golkar tapi sampai saat ini Naldin masih menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Tengah.
Muchsin Hasan tidak memenuhi syarat pada “tidak pernah menjadi anggota partai lain” Karena pernah nyalon legeslatif dari partai PKNU, Tapi pernah sebagai ketua DPRK Aceh Tengah.
Kepastian soal siapa yang akan ditugaskan sebagai wakil ketua DPRK Aceh Tengah baru bisa diketahui saat DPP Golkar mengeluarkan keputusannya. Menariknya Golkar tidak lagi mengutamakan perolehan suara terbanyak sebagai syarat dan prioritas untuk menjadi pimpinan DPRK.
Dinamika yang terjadi di Golkar cukup menarik, Ansyari, SE adalah sekretaris partai, kader senior dan orang lama di Golkar sementara Naldin adalah Ketua DPRK saat ini dan pada bulan Maret 2019 pengurus Kecamatan Golkar Aceh Tengah pernah meminta pemberhentian Naldin sebagai ketua DPRK karena dianggap tidak loyal terhadap partai sementara itu Muchsin Hasan juga pernah menjabat sebagai ketua DPRK.
Jika boleh memprediksi, dari semua syarat yang ada sepertinya Ansyari, SE jauh lebih berpeluang untuk ditempatkan sebagai Wakil ketua DPRK Aceh Tengah. Hal didasarkan pada loyalitas, pendidikan dan jabatan struktur partai.
Sampai saat ini untuk pimpinan DPRK Aceh Tengah hanya Golkar saja yang belum dapat dipastikan siapa yang akan mengisi jabatan wakil ketua DPRK, hal ini baru dapat kita ketahui setelah DPP Golkar mengeluarkan keputusannya.
* Penulis adalah Direktur Ramung Institute