Lindungi Hutan Buru Umang Dari Penebangan Liar

Asnawi (Dok: Ist)

Oleh: Asnawi

Berita tentang dugaan penebangan Hutan besar-besaran di kawasan Taman Buru Umang, Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah merupakan warning bagi kelestarian lingkungan di daerah itu, Karena tindakan tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem hutan secara permanen, tetapi juga bisa mengancam kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam sekitar.

Tahun 2020 ketika Covid-19 Melanda Negeri ini, Penulis yang berasal dari kota Lhokseumawe Menuju ke Gayo Lues untuk kepentingan Dinas Pernah singgah bersama tim ke Hutan Taman Buru Umang ini. Hutan Taman Buru Umang ini sangat berperan penting sebagai kawasan konservasi yang tidak hanya melindungi flora dan fauna, akan tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar. Keberadaan oknum yang diperkirakan membekingi penebangan liar tersebut menunjukkan betapa lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap eksploitasi hutan di daerah itu. Jika tidak tegas, Maka bisa menjadi pertanda buruk bagi kawasan hutan lainnya yang ada di Aceh.

Kemungkinan Masyarakat Umang sendiri tampaknya berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka membutuhkan lahan untuk aktivitas perkebunan, namun di sisi lain mereka juga khawatir terhadap dampak dari penebangan liar secara besar-besaran dan tidak terkendali.

Pemerintah daerah atau pemerintah Provinsi, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), harus segera turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Jika memang ada kebutuhan untuk pembukaan lahan, seharusnya dilakukan dengan regulasi yang jelas serta mempertimbangkan dampak buruk bagi lingkungan.

Apabila hutan ini benar-benar ditebang tanpa perencanaan yang matang, maka dipastikan bencana ekologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan dapat menjadi ancaman nyata pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan harus lebih diperkuat lagi. Jangan sampai hanya untuk kepentingan segelintir orang, lalu kemudian mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Pemerintah Daerah beserta aparat penegak hukum seharusnya bertindak cepat untuk menghentikan segala bentuk eksploitasi di kawasan Taman Buru Umang. Jika tidak, maka warisan alam yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang akan musnah dalam waktu singkat.

*Penulis adalah Pascasarjana S2, IAIN Lhokseumawe Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.