Banda Aceh – Dari hasil rapat pleno yang digelar KIP Aceh bersama dengan sejumlah KIP Kabupapaten/kota, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan untuk menghentikan segala tahapan Pilkada dimulai 5 Agustus hari ini, hingga 5 September 2011 mendatang.
Roby Saputra, Anggota Komisioner KIP Aceh didampingi Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh usai rapat pleno mengatakan, penghentian tahapan Pilkada ini dilakukan, untuk membahas dan menentukan jadwal baru.
”Semua pihak kan diminta colling down dulu, untuk menenagkan situasi, serta menghormati Ramadhan,” kata Robby dalam jumpa pers di kantor KIP, Jumat (5/8).
“Ini masa kita untuk menjadwal ulang pilkada. Dalam waktu ini juga nantinya banyak yang akan dibahas, kami tidak bisa menjawab sekarang,” tambah Roby.
Sebelumnya, usai pertemuan para elit politik Aceh di Jakarta, Ketua KIP Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam jadwal itu, seharusnya hari ini 5 Agustus 2011, adalah hari pertama pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik dan calon independen yang telah menyerahkan bukti dukungan beberapa waktu lalu.
Rupanya, karena belum ada instruksi penjadwalan ulang, di Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues sudah ada 2 calon perseorangan yang mendaftarkan diri. “Akan tetapi, kita sudah mengimbau kepada KIP di kedua kabupaten itu untuk menghentikan tahapan Pilkada,” ungkapnya.
Kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, juga telah mengeluarkan surat penting terkait tahapan pilkada di Aceh. Surat ini juga adalah lanjut dari pertemuan para pihak membahas pilkada di Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/8).
Dalam surat bernomor 121.11/2988/SJ tertanggal 4 Agustus 2011 itu Mendagri menyatakan, selama fase cooling down, maka tahapan pilkada sebagaimana telah ditetapkan KIP Aceh, dijadwal ulang sampai selesainya pembentukan Qanun Pilkada.
Apabila penjadwalan ulang tersebut mengakibatkan bergesernya hari pemungutan suara lebih dari 30 hari, maka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dapat mengusulkan penundaan sebagian tahapan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Semestinya hari ini pendaftaran. Soal kelanjutannya akan kami bahas dalam satu bulan ini. Setelah itu baru kami mengambil sikap. Yang mengetahui kondisi Aceh adalah KIP Aceh, maka untuk pemutusan jadwal pelaksanaan Pilkada ada di KIP Aceh,” kata Roby (Reza Gunawan | atjehpost)