Dinilai Tak Faham Aturan Pilkada, KIP Bener Meriah akan PTUN-kan Gubernur Aceh

Redelong | Lintas Gayo : Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diancam akan di PTUN-kan oleh Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Kabupaten Bener Meriah karena dinilai tidak faham aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Perlawanan tersebut setelah KIP menerima Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Irwandi dengan menunjuk sejumlah desa yang masuk wilayah Bener Meriah melakukan pemungutan suara ke Aceh Timur.

Hal itu seperti yang dikatakan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KIP Bener Meriah Cipto, SH kepada Lintas Gayo, Kamis (8/9) serta menyebutkan keputusan Gubernur tersebut akan dibalas dan ditolak dengan cara mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan mem-PTUN-kan Gubernur. “Tentunya atas koordinasi dengan Pemkab Bener Meriah,” kata Cipto, SH.

 “Jelas- jelas ini melanggar Undang-undang Pilkada dan qanun, apalagi pendataan para pemilih tersebut sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka miliki. Warga tersebut memiliki KTP Bener Meriah bukan Aceh Timur, jumlah pemilih di daerah tersebut mencapai dua ribu pemilih,” ungkap Cipto.

Ditambahkannya, desa tersebut di antaranya Sarah Gele, Sarah Reje, Rubik, Sejudo dan lainnya masuk Wilayah Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah yang berbatasan dengan  Aceh Timur tepatnya Kecamatan Pante Bidari.

Sedangkan Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore AB menyatakan, setelah menerima SK dari Gubernur tersebut langsung menanggapi dengan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan beberapa instansi terkait lainnya di Jakarta maupun Propinsi.” Gubernur tidak mengerti sejarah atau historis daerah tersebut, saya harap agar beliau mempelajari asal muasal daerah yang menjadi rebutan Aceh Timur itu ,” ungkap Tagore.

 Sementara itu, Tasnim Bahtiar, SH, MHum Asisten Tata Praja Setdakab Bener Meriah menambahkan bahwa ada kejanggalan dalam SK yang ditandatangani Irwandi Yusuf itu. Kejanggalan tersebut berada pada pasal 250 dalam SK itu berbunyi, bila ada perselisihan penyelenggaraan fungsional pemerintah, maka diselesaikan oleh Gubernur.

Memahami pasal itu menurut asisten Tatapraja ini, Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Timur lagi berselisih masalah perbatasan dan bukan fungsional. “ Aneh melihat SK tersebut. Padahal Undang-undang No 41, tentang pembentukan dan pemekaran Kabupaten Bener Meriah pasal 5 menjelaskan, batas kabupaten ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Melihat SK tersebut maka dapat dikatakan cacat hukum,” Sebut Tasnim.

Dia juga membenarkan pernyataan Cipto dari KIP Bener Meriah tersebut, Pemkab Bener Meriah menanggapi SK tersebut dengan menyurati Mendagri dan mem-PTUN-kan Gubernur Aceh.

”Bener Meriah dan Aceh Timur dalam posisi sengketa perbatasan, bukan fungsional seperti isi SK. Ini yang perlu mereka sadari dan pahami, serta dalam SK tersebut ada keberpihakan yang keliru terhadap Aceh Timur ,” pungkas Tasnim Bahtiar, SH. MHum.(Aman Buge)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.