Jakarta | Lintas Gayo : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh dengan Daerah Pemilihan (Dapil) NAD 2 mengeluarkan statemen, terkait kompetensi dan profesionalisme yang masih rendah walau anggaran yang diplotkan pemerintah sudah meningkat.
“Masih rendahnya kompetensi dan profesionalisme guru yang mengajar di berbagai daerah di Indonesia cukup memprihatinkan,” tulis Raihan, panggilan akrab politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini dalam rilisnya yang dikirimkan ke Lintas Gayo, Kamis (15/9).
Hal ini menurutnya terlihat dari masih rendahnya jenjang pendidikan para guru. Dari 2,7 juta guru, 1,35 juta atau 50% lulusan D2 atau D3. Ketidakprofesionalan para guru pun terlihat dari kemampuan menganalisis dan berkreativitas dalam mengajar yang masih rendah. Program sertifikasi yang selama ini berjalan pun tidak signifikan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Padahal, alokasi anggaran untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen dalam APBN 2011 paling besar, yaitu sekitar Rp19,9 triliun atau 29,5% dari total anggaran Kemdiknas tahun 2011 yang mencapai Rp67,38 Triliun. Bahkan, rencananya, anggaran untuk pos ini akan ditingkatkan menjadi Rp22,20 Triliun atau sekitar 38,60% dari total anggaran yang diusulkan oleh Kemdiknas sebesar Rp57,81 Triliun.
Seharusnya, lanjut Raihan, alokasi anggaran yang besar ini secara nyata terwujud dengan meningkatnya kualitas guru, baik secara akademik maupun profesionalismenya. Jika anggaran yang besar ini tidak berkorelasi secara positif terhadap peningkatan kualitas guru, maka output atau peserta didik yang dihasilkannya pun akan rendah.
Masih banyaknya terjadi kekerasan di sekolah dan antarsekolah, juga menjadi sorotan Raihan. “Kemampuan siswa yang berdaya saing rendah adalah output dari rendahnya kompetensi dan profesionalisme guru. Ketidakprofesionalan guru pun terlihat dari masih banyaknya guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar bidang studinya. Banyak guru bidang sosial yang merangkap menjadi guru matematika. Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen Pasal 7 antara lain disebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. UU ini pun memberikan tenggat waktu sampai tahun 2015 bahwa pada akhir tahun 2015, semua guru harus memenuhi kualifikasi akademik minimal D4/S1,” rincinya lebih jauh.
Kegiatan sertifikasi yang tujuannya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru pun tak banyak pengaruhnya. Bahkan, Raihan menilai kegiatan ini hanya dijadikan sebagai sarana semata-mata untuk mendapatkan tunjangan profesi, dengan cara mengumpulkan sertifikat sebanyak-banyaknya.
“Sertifikasipun tidak banyak mengubah paradigma dan mental sebagian guru. Mereka hanya berperan sebagai seorang pengajar yang mentransfer materi pelajaran dan menempatkan siswa sebagai obyek eksploitasi dengan beban-beban pelajaran yang amat berat. Seharusnya, peningkatan profesionalisme guru harus terlihat dari cara mereka menempatkan dirinya sebagai pendidik yang memiliki karakter dan berakhlak mulia, serta memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional,” pungkas Raihan. (*)
Sebaiknya bapak bisa turun kelapangan beberapa kali saja untuk melihat guru mengajar, saya bisa mendampingi bapak apabila bapak mau melihat secara langsung ke sekolah-sekolah. Kalau bisa saya memberikan sedikit masukan kepada bapak Raihan kiranya guru-guru tersebut khususnya di Aceh agar mereka di latih kembali sebaik mungkin dalam melakukan pembelajaran di dalam kelas agar mutu (seperti yang dikatakan Bapak-red) bisa lebih baik. Akan tetapi secara kontinyu ya pak.
Hormat saya,
Darul Aman Guru SMA di Takengon Aceh Tengah.