CELALA | Lintas Gayo– Warga Celala yang resah akibat hasil kopi mereka dicuri , melapor kepada Polisi. Berdasarkan laporan warga, polisi kemudian bergerak ke salah satau rumah di Celala karena ciri tersangka sudah diketahui.

Kapolsek Celala, Ipda. Satubin Desky diruang kerjanya kepada wartawan, rabu (28/9/2011), mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka maling kopi tersebut.
Sekitar pukul 11.30 Wib, Kapolsek beserta seorang anggotanya mencoba mengamankan tersangka yang diduga berinisial CI (31 tahun). “Saat akan diamankan malah menyerang saya dengan sebilah parang,”ungkap Ipda Satubin Desky.
Merasa terancam, Kapolsek kemudian menghubungi Kapolres Aceh Tengah AKBP Edwin Rachmat Adikusumo untuk berkoordinasi. Ipda Satubin kemudian mengambil langkah tegas dengan mengerahkan anggota Polsek Celala.
Rumah tersangka di Desa Kuyun Toa Kecamatan Celala, kemudian dikepung polisi sekitar pukul 13.45 WIB. Tapi kali ini CI tidak lagi menyerang polisi dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 2 (dua) buah pucuk senjata api laras panjang. Pistol jenis FN dengan satu butir peluru dan 19 amunisi dan SS1. Senjata ini disimpan tersangka di plafon rumahnya”, jelas Kapolsek.
Selain senjata api rakitan dan peluru asli yang diduga masih aktif, lanjut Kapolsek Celala, dirumah CI juga ditemukan ganja kering. “Tersangka kemudian diamankan di Polsek Celala bersama barang bukti, ” tegas Ipda Satubin .
Kapolres Aceh Tengah AKBP Edwin Rachmat Adikusumo, ditempat terpisah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan seluruh senjata api yang masih dimiliki warga dari sisa konplik.
“Demi kebaikan dan kebersamaan, kembalikan senjata api yang masih ada agar tidak menimbulkan masalah”, harap Kapolres. “CI dapat dikenai pidana Undang-undang Darurat karena telah memiliki dan menyimpan senjata, sekaligus dipidana pasal pencurian”, pungkas AKBP Edwin Rahmat Adikusumo. (Wyra)