Banda Aceh | Lintas Gayo – Menanggapi sejumlah rekapitulasi permasalahan di Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) Aceh dari sudut pandang Panitia Khusus IV yang dibacakan dalam rapat paripurna khusus DPRA, Rabu (28/9/2011), Sekretaris Jendral (Sekjen) Mahasiswa Poros Leuser, Waladan Yoga menilai sidang tersebut kurang demokratis dan ada kesan sudah dikondisikan sedemikian rupa.
āKami memantau langsung jalannya persidangan tersebut, dan amatan kami dengan gampangnya butir-butir rekomendasi tersebut diterima,ā ujar Waladan kepada Lintas Gayo.
Mungkin juga, lanjutnya, sikap Partai Nasional yang memboikot sidang kali ini menunjukan sikap yang tegas terhadap sikap politik partai Aceh.
Yoga mengatakan apapun yang menjadi masalah hari ini, semua harus berjalan dengan aturan hukum yang ada. āKita tidak boleh hanya terjebak pada UUPA dan MoU Helsinki semata. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Aceh dan tahapan Pilkada harus juga menjadi rujukanā, tegas Sekjen Mahasiswa Poros Leuser ini.
Dicontohkan seperti UU nomor 12 Tahun2011 tentang Peraturan Pembentukan perundang-undangan yang baru, harus dibaca secara utuh jangan hanya dibaca pada pasal yang dikehendaki saja, seperti pasal 10 ayat (2) merupakan solusi untuk kisruh Pilkada Aceh.
āKita harus menyelami juga penjelasan dari UU tersebut terutama penjelasan pasal 10 ayat 2, jika kita membaca penjelasannya maka jelas disana dijelaskan.
āJika terjadi kekosongan hukum, sementara itu untuk masalah ini sudah ada UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mengaturnya, jadi rekomendasi tersebut kami nilai tidak rasional,ā ujar mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah ini.
Menurut amatannya, pelaksanaan sidang paripurna tersebut hanya mendengarkan pemaparan dari ketua Pansus KIP Aceh. Setelah membacakan pandangan tersebut, ketua Pansus menyerahkan dokumen Pansus kepada ketua DPRA.
Turut hadir dalam sidang paripurna Sekdaprov Aceh. fraksi Partai Aceh hadir dengan personil penuh sementara kursi fraksi dan kursi anggota DPRA dari Parnas hampir 90 persen kosong. (Miko)