Redelong | Lintas Gayo – Guna menjalan tugas sebagai Panitia Pengawasan Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu) Kabupaten Bener Meriah melalui Sidang Pleno berhasil membentuk divisi-divisi pengawasan yang difungsikan selama tahapan Pemilu Kada di Kabupaten Bener Meriah. Pembentukan tersebut sesuai dengan tahapan Pemilu Kada yang akan berjalan pada tanggal 1 Oktober 2011 sesuai yang diumumkan oleh KIP Aceh, Senin (26/9/2011) lalu.
Sidang Pleno yang digelar Kamis (29/9) telah memutuskan penanggungjawab divisi-divisi tersebut, di antaranya Rosmanila, SH memimpin devisi hukum dan tindaklanjut pelanggaran, Misman SH devisi pengawasan, Khairul A SE devisi humas dan sosialisasi, Reza Fahlevi devisi organisasi dan sumber daya manusia, Al Hukama SAg SH MA devisi hubungan dan antar lembaga.
Ketua Panwaslu Bener Meriah Tgk Al Hukama menyebutkan, dibentuknya semua penaggungjawab devisi tersebut sesuai dengan peraturan Perbawaslu No 30 tahun 2009 dan SK Panwaslu Kabupaten Bener Meriah.
“Semua divisi yang ada diisi oleh lima anggota Panwaslu Kabupaten Bener Meriah. Diharapkan setelah terbentuk dapat menjalankan fungsinya masing-masing. Apalagi tahapan Pilkada beberapa hari lagi akan berjalan,” ungkap Ketua Panwaslu ini.
Dengan demikian lanjut Ketua Panwaslu ini, komunikasi antar lembaga penyelenggara Pemilu Kada seperti KIP dan Panwas Bener Meriah dan steak holder lainnya mengarah kepada berjalannya Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kelengkapan ini mestinya dilanjutkan dengan kelengkapan pengawasan ditingkat kecamatan dan desa atau gampong yang dalam waktu tidak terlalu lama akan dibentuk berdasarkan pasal 44 qanun No 7 Tahun 2006 Perbawaslu No 2 Tahun 2011 ,” pungkas Al Hukama. (Aman Buge)