Takengen | Lintas Gayo – Dua orang aktivis anti korupsi di dataran tinggi Gayo, yang tergabung di Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Hamdani dan Idrus Syahputra, akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon Kabupaten Aceh Tengah dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM.
Dalam sidang yang digelar untuk ke-29 kalinya ini, Kamis (29/9/2011) hakim memvonis bebas. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah atas tuntutan telah melakukan pencemaran nama baik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Koordinator I dan II Jang-Ko tersebut dituntut oleh Pemkab Aceh Tengah, lantaran dituduh telah melakukan pencemaran nama baik bupati setempat melalui media pertengahan bulan Maret tahun 2009 lalu.
Saat itu, keduanya mengkritik Pemkab Aceh Tengah terkait jumlah penduduk Aceh Tengah yang disinyalir sengaja digelembungkan untuk kepentingan politik yang berakibat bertambahnya alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat dari 25 kursi menjadi 30 kursi. Tidak terima dengan komentar LSM ini, Pemkab Aceh Tengah melayangkan tuntutan terhadap dua orang koordinator Jang-Ko.
Proses hukum yang harus dijalani kedua aktivis ini cukup panjang, bahkan hingga 29 kali persidangan. Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Firza Ardiansyah SH Mum, Hakim Ketua, dan Mukhtar SH Hakim Anggota.
Kedua terdakwa ini tidak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinator LSM Jang-Ko ini sebelumnya didakwa dengan pasal 316 Jo. Pasal 311 Jo Pasal 310, Jo Pasal 55 Ayat I ke-1 KUHP Pidana.
“Terkait dengan pasal 316 majelis hakim menimbang, dalam pernyataan Jang-Ko di media cetak, hanya ditujukan kepada Pemkab Aceh Tengah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, sehingga tidak bisa disimpulkan pernyataan tersebut ditujukan kepada seseorang yaitu bupati Aceh Tengah. Makanya tuntutan pasal 316 yang berisi penghinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugasnya yang sah tidak terbukti,” papar Penasehat Hukum (PH) LSM Jang-Ko, Zulfa Zainuddin SHI didampingi Chairul Azmi, SH dari LBH Banda Aceh Pos Takengon.
Sedangkan terkait Pasal 311 dan Pasal 310 KUHPidana, yang didakwakan dan dituntutkan oleh JPU merupakan delik aduan, maka harus ada pengaduan langsung dari korban dan karena korban pencemaran nama baik (Bupati Aceh Tengah.red) tidak pernah hadir dalam sidang pencemaran nama baik ini, maka kedua pasal tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim dalam putusannya.
“Dengan adanya putusan bebas terhadap kedua aktivis Jang-Ko, maka hak atas kebebasan berpendapat di alam demokrasi ini dapat terselamatkan dari pengekangan penguasa,” timpal Zulfa Zainuddin.
Terkait dengan putusan bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Takengon, terhadap kedua aktivis LSM Jang-Ko, JPU Kejari Takengon, Budhi S SH M Hum, yang menangani kasus pencemaran nama baik bupati Aceh Tengah menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhadap putusan tersebut. (Tim LG)
kan ada hak jawab pemda Tkn kalau memang bisa dibuktikan kenapa hrs di proses hukum utk lsm Jang-ko,salam ari kuwait ken urang gayo bebewene