Kenawat Redelong | Lintas Gayo – Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Bener Meriah yang dipimpin Tgk Syarqawi Abdussamad mengadakan penyuluhan tentang kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah di masjid Al-Huda kampung Kenawat Redelong, Selasa (22/11/2011)
Penyuluhan ini sudah beberapa kampung dilaksanakan dan akan masuk keseluruh kampung-kampung yang ada di Bener Meriah.
Sebelum memulai pidato sambutannya Tgk Syarqawi Abdussamad berseloro dengan bertanya “ara ke ilen jema benasa i kampung ni (masih ada orang yang meninggal di kampung ini-red)” yang disambut senyum warga setempat.
Dalam sambutanya ketua MPU Bener Meriah ini mengatakan tata laksana kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah sangat berbeda-beda dilakukan masyarakat dan yang dilaksanakan masyarakat itu tidak salah namun dalam penyuluhan tersebut sesuai ayat dan hadist.
Tgk Syarqawi Abdussamad menambahkan tata cara terhadap jenazah pertama menerangkan tentang memandikan jenazah, kedua tentang mengafani jenazah, ketiga tentang menshalatkan jenazah dan yang keempat menguburkan jenazah sesuai ayat dan hadist.
Kepada warga setempat, ditegaskan ulama ini tentang yang sering dilakukan masyarakat terhadap jenazah, enti bersebuku (jangan menangis yang berlebihan) terhadap jenazah, i teren neren (segera di mandikan), di saat memandikan jenazah jangan menonton atau melihat jenazah beramai-ramai hal ini agar mencegah aib jenazah yang di tanggung keluarga yang ditinggalkan dan mengintinjakkan jenazah harus menggunakan kain atau sarung tangan, enti munampi sesidah lo (jangan menunggu beberapa hari) baru di kuburkan.
Selanjutnya, sebelum jenazah di bawa ke Masjid sering kebiasaan masyarakat melakukan mengelilingi jenazah dengan tujuan agar keluarga yang ditinggalkan tidak lagi teringat terhadap jenazah. Kemudian tentang meletakkan batu kuburan pun sering dilakukan ritual (berdo’a) kebiasaan masyarakat harus menunggu 7 (tujuh) hari terlebih dahulu baru bisa di tempatkan di kuburan padalah yang dilaksanakan Rasulullah SAW pada saat meletakkan nisan pada saat jenazah selesai dikuburkan tidak menuggu 7 hari.
“Dalam hal ini kebiasaan tidak bisa menjadi panutan, namun kebiasaan itu mari kita tukar dengan yang sunat” ajaknya.
Amatan Lintas Gayo, dalam penyampaian materi penyuluhan tersebut, warga terlihat sangat antusias menyimak dan bertanya tentang tata cara kewajiban kaum mulimin terhadap jenazah. (M Zhahri/03)