Banda Aceh | Lintas Gayo – Mahkamah Konstitusi akan menggelar persidangan membacakan putusan final perkara TA Khalid dan Fadhlullah yang menggugat tahapan Pemilukada Aceh pada Kamis, 24 November.
“Barusan saya menerima pemberitahuan via telepon dari salah seorang staf Mahkamah Konstitusi bagian persidangan, bahwa sidang pembacaan putusan akhir gugatan TA Khalid dan Fadhlullah akan dilakukan pada 24 November, hari Kamis, pukul 16.00 WIB,” kata Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Selasa (22/11).
Yarwin menyebutkan, dalam waktu dekat KIP akan melakukan rapat internal untuk membahas teknis menghadapi putusan akhir pada Kamis lusa.
“Kita akan rapat apakah menghadiri persidangan, mengirim perwakilan, atau hanya mengutus pengacara saja. Nanti kita putuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan telah menyampaikan jawaban tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam jawaban itu, kata Yarwin, KIP menyampaikan seluruh surat keputusan KIP tentang tahapan Pemilukada, yaitu SK No 1/2011 junto SK No 11/2011 junto SK No 17/2011, dan SK No 26/2011.
“KIP memberikan jawaban mengenai hal-hal terkait gugatan tahapan Pemilukada, termasuk melampirkan semua SK yang mengatur tahapan,” lanjut Yarwin.
Selain itu, KIP juga menyampaikan bahwa mereka telah melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela, yaitu pembukaan kembali masa pendaftaran dan menyesuaikan tahapan Pemilukada.
Setelah melaksanakan putusan sela MK, kata Yarwin, KIP menerima enam kandidat dari jalur perseorangan dan partai, yaitu di provinsi dan lima kabupaten/kota. (rel/03)