Sidang MK : Lanjutkan Pemilukada

Jakarta | Lintas Gayo – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetukkan palu dengan putusan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melanjutkan tahapan pemilukada, Kamis (24/11) sekitar pukul 17.15 WIB sore tadi.

Bertempat di gedung MK, Jakarta Pusat, dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa calon perseorangan (independen) tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan MoU Helsinki.

Menyangkut payung hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebutkan bahwa qanun lama tentang pelaksaan pemilukada Aceh masih punya kekuatan hukum.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan TA Khalid dan Fadhlullah yang meminta Mahkamah membatalkan tahapan pemilukada yang telah dijadwalkan KIP Aceh. (Atjeh Post)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.