Banda Aceh | Lintas Gayo – Sebanyak 17 kepala daerah di Aceh akan mengakhiri masa jabatannya sebelum pelaksanaan pemilihan yang digelar pada 9 April 2012 nanti. Dari 17 kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak itu, hanya Aceh Barat yang masa jabatan bupati dan wakil bupatinya berakhir setelah pelaksanaan pemilukada 2012.
Lowongnya posisi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota itu disebabkan karena pergeseran jadwal pemungutan suara. Sebelumnya, pemilihan dijadwalkan berlangsung pada 16 Februari. Namun akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi, jadwal pemungutan suara bergeser menjadi 9 April.
Sejatinya –jika pilkada 16 Februari—hanya kursi gubernur dan wakil gubernur Aceh saja yang lowong. Posisi itu akan diisi oleh pelaksana harian atau penjabat (Pj). Keduanya akan mengakhiri masa tugasnya pada 8 Februari 2012.
“Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan penjabat kepada Presiden. Namun jika belum ada penjabat, maka Sekretaris Daerah Aceh atau Sekda di kabupaten/kota akan melaksanakan tugas sehari-hari, sampai Presiden mengangkat penjabat,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh A. Hamid Zain di Banda Aceh, Rabu (1/2).
Untuk 16 kabupaten/kota lain yang masa tugas kepala daerahnya akan berakhir sebelum pelaksanaan pemilukada, Gubernur Aceh akan mengusulkan para pelaksana tugas kepada Menteri Dalam Negeri.
“Sampai saat ini Menteri Dalam Negeri belum menentukan pejabat yang akan menempati pos-pos itu,” ujar Hamid Zain.
Satu-satunya pejabat yang berstatus incumbent dalam Pemilukada ini adalah Bupati Aceh Barat Ramli MS dan Wakilnya Fuadri. Keduanya baru akan mengakhiri masa jabatan pada 23 April 2012. Namun dalam Pemilukada nanti, mereka tidak lagi bersatu. Ramli MS akan berpasangan dengan Moharriadi Safari yang maju melalui dukungan koalisi partai, sedangkan Fuadri berpasangan dengan Bustami lewat jalur perseorangan.
Karena bertatus incumbent, untuk mengikuti Pemilikada tahun ini, mereka harus cuti dari jabatannya sejak kampanye dimulai pada 22 Maret.
Dengan demikian, bisa dipastikan hanya Kabupaten Aceh Barat yang tidak memiliki pejabat sementara sampai 9 April nanti, kecuali pemilukada di daerah itu berlangsung dua putaran.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, ada enam daerah yang tidak melangsungkan Pemikada serentak karena masa jabatan kepala daerahnya relatif masih lama.
Jadwal Masa berakhir kepada daerah di Aceh
No | Jabatan kepala daerah | Berakhir masa jabatan |
1. | Gubernur/ Wakil Gubernur | 08 Februari 2012 |
2. | Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh | 19 Februari 2012 |
3. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya | 20 Februari 2012 |
4. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar | 01 Maret 2012 |
5. | Bupati/Wakil Bupati Bener Meriah | 02 Maret 2012 |
6. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara | 05 Maret 2012 |
7. | Walikota/Wakil Walikota Lhokseumawe | 05 Maret 2012 |
8. | Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues | 06 Maret 2012 |
9. | Walikota/Wakil Walikota Sabang | 12 Maret 2012 |
10. | Bupati/Wakil Bupati Pidie | 13 Maret 2012 |
11. | Walikota/Wakil Walikota Langsa | 14 Maret 2012 |
12. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur | 14 Maret 2012 |
13. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil | 26 Maret 2012 |
14. | Bupati/Wakil Bupati Simeulue | 27 Maret 2012 |
15. | Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya | 30 Maret 2012 |
16. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat Daya | 30 Maret 2012 |
17. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah | 03 April 2012 |
18. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat | 23 April 2012 |
19. | Bupati/Wakil Bupati Bireuen | 25 Juli 2012 |
20. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang | 07 Agustus 2012 |
21. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara | 01 September 2012 |
22. | Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan | 10 Maret 2012 |
23. | Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya | 02 Februari 2014 |
24. | Walikota/Wakil Walikota Subulussalam | 05 Maret 2014 |
(SP/Red.03)