Terdakwa Dugaan Ijazah Palsu Dituntut 10 Bulan Tahanan

.

Takengon | Lintas Gayo – Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah berinisial Is di tuntut 10 bulan tahanan penjara dengan denda Rp.10 juta, dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Selasa,(21/2/2012) di pengadilan Negeri Takengon.

Sidang lanjutan ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Budhi Sarumpaet, SH.M.Hum selaku JPU berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Ismail Bin Esa  melangar pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan tindak pidana mengunakan ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Olowan, SH  dalam menyikapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU itu  merasa keberatan atas tuntutan tersebut. Selanjutnya Majlis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah akan membacakan pledoi (pembelaan-red) Selasa (6/3/2012) mendatang.

Sementara itu, setelah usai pembacaan tuntutan tersebut, di luar persidangan terjadi sedikit percekcokan antara Koordinator I LSM Jang-Ko, Hamdani yang hadir menyaksikan persidangan tersebut dengan salah satu keluarga terdakwa, namun percekcokan itu dapat dilerai oleh warga yang berada ditempat tersebut. (Tim LG)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.