Banda Aceh | Lintas Gayo – Enam poin rumusan dikeluarkan secara resmi setelah Konferensi Coklat (Kakao) dan kopi digelar selama dua hari (14-15/3) di Hotel Hermes yang dihadiri sekitar 300 peserta dari seluruh Aceh.
Tim perumus yang terdiri dari Giri Arnawa yang juga ketua dan anggota bersama empat anggota perumus lainnya, yakni Prof.Dr.Abubakar Karim , MS,Dr.Ir.Yusa’ Abubakar, M.Sc, Dr.Ir.Hairul Basri,M.Sc serta Dr.Ir. Rina Sriwati, M.Si, merekomendasi enam poin penting yang dianggap bisa meningkat ekonomi masyarakat di sector pertanian.
Rekomendasi tersebut antara lain, Pemerintah provinsi Aceh segera mendorong pengintegrasian komoditas Kakao dan kopi sebagai aktivitas utama di dalam koridor ekonomi Sumatera pada Master Plan Percepatan Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I) guna mendukung pertumbuhan berkwalitas di Aceh.
Rekomendasi lain yang dianggap penting memajukan Aceh setara dengan Sumatera Utara adalah ground Breaking pelabuhan Krueng Geukuh Lhokseumawe menjadi pelabuhan eksport import berstandar Internasional , sebagai HUB Port eksport berbagai komoditas di Aceh, perlu dipercepat.
Pemerintah Provinsi Aceh perlu memfasilitasi perlindungan hokum indikasi geografis kopi dan kakao melalui program sertifikasi . orum kopi dan kakao perlu menjadi jembatan kerjasama kemitraan petani, masyarakat , pemerintah , sector swasta dan lembaga Internasional terhadap percepatan , perluasan , pengembangan dan nilai tambah kopi dan kakao dan sertifikasi produk di pasar internasional.
Rekomendasi selanjutnya, Kementerian pembangunan daerah tertinggal (KPDT) perlu lebih kongkrit di dalam mendukung Prukab (Produk Unggulan Kabupaten) pada komoditas kopi dan kakao di beberapa kabupaten di Aceh.
Di point akhir rekomendasi , MDF (Multi Donor Trust Fund) diharapkan dapat melanjutkan pendanaan program pengembangan masyarakat melalui EDFF untuk kopi dan kakao Aceh, disamping komoditi lainnya.
Selama dua hari, berbagai materi dipaparkan secara bergantian khusus untuk kopi dan kakao dari pihak terkait yang diikuti sesi dialog dengan menghadirkan dinas dan instansi terkait dari Jakarta dan Aceh, termasuk Kementerian Hukum dan HAM menyangkut indikasi geografis kopi Gayo.
Bupati Aceh Tengah ,Ir. H. Nasaruddin , di hari kedua konferensi bersama bupati Aceh Tenggara yang diwakili Sekretaris Daerah , menjelaskan tentang kopi dan kakao. Bupati Aceh Tengah merinci tentang kopi rakyat Gayo yang dikenal sebagai kopi Gayo di pasar Internasional, perlu penanganan akhir dengan Sistim Resi Gudang (SRG) dan Pasar lelang guna meningkatkan posisi tawar petani.
Pemerintah pusat sudah menyetujui pembangunan Resi Gudang dengan nilai tidak kurang dari Rp.5 milyar untuk kopi Gayo yang akan dibangun di kawasan Paya ilang. Bupati berharap agar pemerintah pusat segera mendaftarkan merek kopi Gayo yang sudah dipatenkan dengan Indikasi Geografis bernomor ID G 000000005, tanggal 28 April 2010.
Pendaftaran IG kopi Gayo menurut bupati sangat penting guna menghindari pemakaian atau pencaplokan nama kopi Gayo oleh pengusaha asing seperti selama ini terjadi sehingga menyulitkan eksport kopi Gayo di pasar internasional.
Dua lembaga Internasioanl seperti IOM SEGA serta Swisscontact terlibat dalam pengembangan dan peningkatan pengetahuan dan sistim pertanian modern dengan berbagai program untuk kopi dan kakao. (Win Ruhdi Bathin)