Jakarta – Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kab. Aceh Tengah selaku Termohon dalam perkara Nomor 37/PHPU.D-X/2012 ini, memberi keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, di Mahkamah Konstitusi, Senin (4/6). Menurut Termohon, Pemilukada Kab. Aceh Tengah tahun 2012 pada dasarnya sudah berjalan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Termohon tidak pernah berpihak terhadap Nomor 10 atau Pihak Terkait (seperti tuduhan para Pemohon),” terang kuasa hukum Termohon Olowan Tua, saat mewakili Termohon dalam memberi keterangan dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
Para Pemohon dalam sidang ini adalah Iklil Ilyas Leube dan Muhammad Ridwan selaku Pemohon I (No. Urut 7), dan Mahreje Wahab dan Nasri Lisma selaku Pemohon II (No. Urut 11), dan Muslim Ibrahim dan Azzama selaku Pemohon III (No. Urut 5). Sementara yang menjadi Pihak Terkait adalah Nasaruddin dan Khairul Asmara (No. Urut 10).
Seandainya Termohon lebih berpihak dengan Pihak Terkait, lanjut Olowan, tetapi saudara dari Ketua KIP Kab. Aceh Tengah sendiri ada yang menjadi calon kandidat dari Pemilukada tersebut. Mereka adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 6 yakni A. Wahab dan Daud H. Sugeng. Walaupun ada hubungan saudara, sambungnya, Termohon tetap tidak berpihak dengan pasangan tersebut.
“Oleh karena itu, independensi dari KIP Kab. Aceh Tengah telah terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan waktu pelaksanaan Pemilukada di Kab. Aceh Tengah,” urai kuasa hukum Termohon didampingi Ketua KIP Kab. Aceh Tengah ini.
Lebih dari itu, menurut Olowan, permohonan para Pemohon juga error in objekto (salah objek) yakni para Pemohon mengajukan surat Keputusan No. 33 dan bukan No. 32. “Seharusnya permohonan Pemohon mengajukan surat keputusan Nomor 32, dan bukan Nomor 33,” terangnya.
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menerima eksepsi Termohon, dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan alasan error in objecto. Kemudian dalam pokok permohonan, Termohon memohonkan supaya Mahkamah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Bantahan terhadap permohonan para Pemohon juga dilontarkan oleh Pihak Terkait. Menurut kuasa hukum Pihak Terkait Ikhwaluddin S. mengatakan dalam eksepsi, permohonan para Pemohon tidak memunuhi sengketa Pemilukada di MK. Pasalnya, sejak 3 April 2012, Pihak terkait tidak lagi menjadi sebagai bupati di Kab. Aceh Tengah. “Sehingga sangat tidak beralasan bahwa hasil perolehan surat suara dari Pihak Terkait ada keterlibatan Termohon maupun aparat Pemerintah,” tuturnya.
Lebih penting lagi, kata Ikhwaluddin, Pihak Terkait ketika menjabat sebagai Bupati Kab. Aceh Tengah tidak pernah menerima pengaduan baik dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum, maupun KIP Kab. Aceh Utara tentang tuduhan para Pemohon yang menyatakan ada keterlibatan Pemerintah dalam pelaksanaan Pemilukada Tahun 2012. “Seandainya ini terjadi, sejak semula Pihak Terkait akan memberikan teguran dan sanksi administrasi pada pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait, Mahkamah juga mendengarkan saksi dari Para Pemohon. Selanjutnya diujung persidangan, Akil mengatakan bahwa Mahkamah akan menggelar kembali sidang pada Selasa (5/6) Pukul 09.00 WIB, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari sejumlah pihak termasuk saksi Para Pemohon. (Shohibul Umam/mh | mahkamahkonstitusi)