BANDA ACEH – Hakim Mahkmah Konstitusi Akil Mochtar menanyakan alasan rekapitulasi suara digelar di Markas Polres Aceh Tengah. Akil Mochtar menanyakan hal itu kepada Kapolres Aceh Tengah AKBP Dicky Sondani dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Tengah, Selasa 5 Juni 2012.
Menurut Akil jika memang itu permintaan dari KIP Aceh Tengah, kepolisian jangan menyanggupi jika tanpa pertimbangan.
“Saya ingin tahu bagaimana alasan keamanan. Apa salahnya melaksanakan rekap surat suara di kantor KIP dengan menambah pengamanan di sana,” kata Akil Mochtar.
Ia juga menyatakan bahwa bagaimanapun kondisinya, Kapolres harus bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan rekap surat suara. “Polisi harus tetap netral sebagai pihak keamanan.”
Akil Mochtar mengatakan pemberian pengamanan dengan membawa kotak surat suara dan melakukan rekapitulasi surat suara di dalam Polres harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika situasi di luar Polres sudah tidak bisa dikendalikan, baru bisa dilaksanakan di dalam Polres. Kami akan kaji mendalam tentang hal ini,” ujar Akil.
Sidang sengketa pilkada ini berakhir sekitar 11.00 WIB, dan akan dilanjutkan nanti sore pukul 16.00 WIB. Agendanya masih sama yaitu mendengarkan keterangan saksi.
Alasan Keamanan
Dalam kesaksiannya Dicky menjelaskan alasan kepolisian membawa kotak suara dari kantor KIP Aceh Tengah ke Polres karena pertimbangan keamanan.
Menurut Dicky pada 11 April 2012 ada sekitar 3.000 orang berdemonstrasi di kantor KIP Aceh Tengah.
“Saya mengambil kesimpulan setelah berkoordinasi dengan pihak KIP dan Muspika waktu itu. Saya minta surat legalitas dari KIP untuk membawa kotak suara ke Polres,” ujar Dicky.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pada 10 Mei 2012, KIP Aceh Tengah melakukan rekapitulasi suara di Polres Aceh Tengah.
“Saya tanya kepada KIP, apa alasannya, KIP menyatakan tidak aman. Saya juga yakin kalau dilaksanakan di kantor KIP maka akan ada demo besar-besaran, dari laporan intelijen saya juga begitu, akan ada bentrokan. Akan ada korban seperti di Gayo Lues,” ujar Dicky.
Hingga berita diturunkan, sidang masih berlangsung. Di ruang video conference Fakultas Hukum Unsyiah tampak puluhan pendukung kandidat nomor 10 sebagai pemohon dalam gugatan tersebut. Selain itu ada juga beberapa mahasiswa hukum yang menyaksikan jalannya sidang. (Sumber : The Atjeh Post)