Saksi KIP Aceh Tengah Terangkan Proses Rekapitulasi Surat Suara

Jakarta – Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Tengah selaku Termohon dalam perkara Nomor 37/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi, menerangkan mengenai proses rekapitulasi surat suara pada tingkat kecamatan. Hal demikian dijelaskan oleh sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Aceh Tengah, Kamis (7/6).

Sengketa ini mohonkan oleh Iklil Ilyas Leube dan Muhammad Ridwan selaku Pemohon I (No. Urut 7), dan Mahreje Wahab dan Nasri Lisma selaku Pemohon II (No. Urut 11), dan Muslim Ibrahim dan Azzama selaku Pemohon III (No. Urut 5). Kemudian yang menjadi Pihak Terkait adalah Nasaruddin dan Khairul Asmara (No. Urut 10).

Untuk mengawali kesaksian dari Termohon, Zanziara A. Selaku petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Bebesen, mengatakan dalam kesaksiannya bahwa proses rekapitulasi dimulai pukul 15.00 WIB, namun pada pukul 21.00 WIB proses tersebut dihentikan, karena ada sejumlah masyarakat yang melakukan demonstrasi.

Kemudian dalam tuntutannya, lanjut Zanziara, masyarakat tersebut meminta supaya proses rekapitulasi dihentikan, disebabkan meraka tidak percaya dengan penyelenggara Pemilukada yakni KIP Kab. Aceh Tengah. “Para massa minta menghentikan, karena tidak percaya (KIP Kab. Aceh Tengah) ” ujarnya. Setelah itu, seluruh Kotak surat suara dipindahkan oleh PPK Ke KIP Kab. Aceh, tetapi  tidak di tempat di kantor KIP langsung dibawa ke Kantor Polres Kabupaten Aceh Tengah.

Persoalan yang sama juga terungkap dalam kesaksian Musalla selaku anggota PPK Kec. Lut Tawar. Menurutnya, proses rekapitulasi surat suara tidak selesai dilakukan pada tingkat kecamatan. Pasalnya, disamping terjadi bencana gempa bumi, pada saat tersebut juga terjadi demonstrasi dari sejumlah pendukung yang menginginkan penghentian rekapitulasi.

“Datang pasangan calon No. Urut 3 dan No. Urut 5, mereka meminta agar proses rekapitulasi dihentikan,” tutur Musalla dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, disamping menunggu perintah dari Kapolres, Musalla dengan anggota PPK Kac. Lut Tawar yang lainnya meminta petunjuk kepada pimpinan penyelenggara Pemilukada kabupaten yakni KIP Kab. Aceh. “Dengan petunjuk KIP Kab. Aceh Tengah, kami membawa seluruh kotak surat suara ke Mapolres (Kantor Polres Kab. Aceh Tengah),” terangnya.

Bantah Tuduhan Para Pemohon

Kesempatan yang sama juga didengarkan keterangan saksi-saksi dari Pihak Terkait. Salah satunya, Arian Purnama selaku Kepala Kampung Bies Penentanan, Kec. Bies. Dalam kesaksiannya, Arian membantah tuduhan para Pemohon bahwa Kampung se-Kecamatan Bies diundang oleh camat Bies di kediamannya untuk menjadi tim sukses pasangan No. Urut 10, hal demikian tidak benar.

“Tidak Benar para kepala dusun, serta imam dusun telah diarahkan oleh Camat Bies untuk mendukung calon No. Urut 10,” urai Arian. “Yang benarnya tidak pernah ada. Kemarin hanya mengarang aja,” tambahnya.

Selanjutnya, Akil Mochtar diakhir persidangan mengatakan bahwa para Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis dari semua proses sidang, dan diserahkan kepada Mahkamah pada Jumat (8/6/2012), pukul 16.00 WIB. “Bagi pihak yang tidak menyerahkan kesimpulan, dianggap tidak menggunakan haknya,” terang pimpinan sidang tersebut. (Shohibul Umam/mh | mahkamahkonstitusi.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments